Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pasal Perbaikan Typo RUU PPP Dinilai Rawan Disalahgunakan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 07:30 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

Pasal perbaikan typo justru dinilai merendahkan marwah pembentuk undang-undang.

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah menyepakati Pasal 72 dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pasal tersebut mengatur dibolehkannya perbaikan kesalahan teknis penulisan atau typo setelah undang-undang disahkan DPR.

Namun, pasal tersebut mendapatkan sorotan dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, pasal tersebut justru menghadirkan celah untuk pihak tertentu menyelundupkan norma atau kalimat baru yang sebelumnya tidak ada dalam pembahasan rancangan undang-undang.

“Pasal ini dapat memberikan ruang untuk perbaikan teknis penulisan pascapengesahan menjadi undang-undang. Sehingga memberi celah untuk merubah isi undang-undang tersebut atau merubah hal-hal yang substansi,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP, Rabu (13/4/2022) malam.

“Kami ingatkan jangan sampai ada penyisipan kata, apalagi kalimat dalam pasal atau ayat yang sudah diputuskan untuk kelompok atau golongan tertentu,” sambungnya.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pasal tersebut tak dimasukkan ke dalam revisi UU PPP. Pasal tersebut justru dinilai merendahkan marwah pembentuk undang-undang.

“Hal ini membenarkan praktik legislasi yang tidak baik, sehingga merendahkan marwah pembentukan undang-undang,” ujar Ledia.

Pasal 72 revisi UU PPP juga rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyelundupkan sesuatu dalam undang-undang. Meskipun DPR telah mengesahkan sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

“Pada praktiknya ketentuan tersebut rawan disalahgunakan, seperti yang terjadi dalam pengesahan ruu cipta kerja. Dimana terdapat terdapat perubahan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja secara substansial pasca persetujuan bersama,” ujar Ledia.

Sebelumnya, pemerintah menerima usulan terkait pasal perbaikan kesalahan teknis penulisan atau typo setelah undang-undang disahkan oleh DPR. “Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR yang dimuat dalam Pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dimuat dalam Pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat dengan Baleg, Kamis (7/4/2022).

Adapun Baleg sendiri telah menggelar rapat pleno terhadap revisi UU PPP. Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut, mengingat delapan fraksi telah setuju agar hal tersebut dilakukan, kecuali Fraksi PKS.

“Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (13/4/2022) malam.

Sumber: Republika

Tags: DemokratPKSRUU PPP
ShareTweetPin
Previous Post

Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, PKS Ajukan Syarat Penggunaan Omnibus

Next Post

DPR Sebut Revisi UU Kepariwisataan Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis (23/04/2026) - 23:05 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.