Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, PKS Ajukan Syarat Penggunaan Omnibus

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 07:27 WIB
in NASIONAL
0
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan fraksinya menyatakan belum dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ditetapkan menjadi undang-undang.

Baleg DPR RI telah menggelar rapat pleno terhadap revisi UU PPP.

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya pihak yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang merupakan bagian dari perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut memuat metode omnibus tak diatur syarat penggunaannya dalam pembentukan perundang-undangan.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan belum dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa dalam rapat pleno Baleg, Rabu (13/4/2022) malam.

Fraksi PKS, jelas Ledia, menilai bahwa metode omnibus seharusnya bertujuan untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karenanya, harus ada sejumlah syarat penggunaan metode tersebut dalam revisi UU PPP, agar tetap menjamin adanya kepastian hukum dan meningkatkan kualitas legislasi.

Pertama adalah metode omnibus hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan adanya urgensi tertentu yang melibatkan beberapa peraturan dalam satu topik khusus tertentu atau klaster. Hal ini agar penyusunan peraturan perundangan tersebut fokus hanya berkaitan dengan satu tema spesifik.

Kedua, diperlukannya pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Agar penyusunannya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dengan mengabaikan partisipasi publik.

Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu berlajar dari pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat 77 undang-undang. Namun, waktu pembahasannya memakan waktu yang sangat singkat.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mensyaratkan sejumlah syarat penggunaan metode omnibus untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan produk legislasi, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang,” ujar Ledia.

Diketahui, Baleg telah menggelar rapat pleno terhadap revisi UU PPP. Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut, mengingat delapan fraksi telah setuju agar hal tersebut dilakukan, kecuali Fraksi PKS.

“Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (13/4/2022) malam.

Sumber: Republika

Tags: fraksi pks dpromnibus revisi uu pppperaturan perundang-undanganrevisi undang-undangRevisi UU PPPuu ppp
ShareTweetPin
Previous Post

Putin: Ukraina Ubah Komitmennya dari Perundingan Damai Istanbul

Next Post

Pasal Perbaikan Typo RUU PPP Dinilai Rawan Disalahgunakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.