Rabu, September 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ahli Hukum: Revisi UU PPP Bertentangan dengan Putusan MK 

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 19:06 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker), bukan revisi UU PPP. 

 JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, amar putusan MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker), bukan revisi UU PPP. 

“Undang-Undang PPP ini jangan menjadi produk hukum yang menghalalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang haram,” ujar Feri dalam diskusi daring, Jumat (15/4/2022). 

Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan, UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena tidak dibentuk sesuai UU PPP. Salah satu alasannya karena UU PPP tidak mengenal metode omnibus law yang digunakan pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ciptaker. 

Namun, bukannya memperbaiki UU Ciptaker sebagaimana yang diperintahkan MK, pemerintah dan DPR justru ingin merevisi UU PPP. Upaya ini diharapkan dapat membuat UU Ciptaker konstitusional. 

Atas upaya itu, Feri menyebut cara yang dipakai pemerintah dan DPR seperti monster legislasi. Kepentingan-kepentingan pembentuk undang-undang seringkali menyengsarakan orang lain. 

Selain itu, dia melihat ada upaya pemerintah mengabaikan putusan MK, di antaranya dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak seperti judulnya, Inmendagri ini justru bertentangan dengan putusan MK. 

Dia berharap, Inmendagri tersebut melarang kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota untuk tidak menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan UU Ciptaker. Namun, kenyataannya, Mendagri justru memerintahkan kepala daerah segera menyelesaikan peraturan daerah dengan berlandaskan pada UU Ciptaker. 

“Menurut saya janggal, Instruksi Mendagri ini keluar setelah putusan 91, tapi memerintahkan seluruh kepala daerah mengabaikan putusan 91,” kata Feri 

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti juga menyampaikan bahwa dissenting opinion untuk merevisi UU PPP bukan merupakan satu dari sembilan amar putusan MK. Apalagi jika tujuan utamanya adalah untuk memasukkan omnibus sebagai salah satu metode pembentukan perundang-undangan. 

Adapun, panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati metode omnibus masuk ke dalam Pasal 64 Ayat 1 revisi UU PPP. “Metode omnibus tidak sederhana, cenderung membingungkan, dan bisa menyesatkan. Serta cenderung menyembunyikan hal-hal penting, apabila bisa sebesar RUU Cipta Kerja,” ujar Bivitri.

“Karena memuat banyak hal, besar potensinya penyusun dan pembahas luput melihat dampak atau implikasi undang-undang dalam praktik,” sambungnya.

Sebelumnya, Baleg telah menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut. 

Sumber: Republika

Tags: feri amsariomnibusPutusan MKRevisi UU PPPUU Cipta Kerjauu ppp
ShareTweetPin
Previous Post

Firli: Tak Ada Agama Ajarkan Umatnya Berperilaku Koruptif

Next Post

PPP Fokus Elektoral, Belum Tentukan Sosok Capres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.