Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Ciduk Mucikari dan PSK di Banda Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (16/08/2023) - 11:33 WIB
in DAERAH
0
Polisi Ciduk Mucikari dan PSK di Banda Aceh

Ilustrasi prostitusi online. Foto: Net

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK”, Senin (5/8/2023) dini hari. Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh,” katanya.

Ketiga pelaku, kata dia, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.

“EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita, kata Fadillah.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.

“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel,” tutur Fadillah.

“Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta,” sambung Fadillah.

“Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Fadillah.[]

Tags: acehMucikariPolresta banda acehPSK
ShareTweetPin
Previous Post

PBB: Pembatasan Gender Taliban Harus Dituntut Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Next Post

Pj Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Sabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bendungan Keureuto dan Rukoh Resmi Beroperasi, Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Bendungan Keureuto dan Rukoh Resmi Beroperasi, Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Sabtu (11/07/2026) - 18:19 WIB
ITF UIN Ar-Raniry Bantu 86 Mahasiswa, Total Penyaluran Dana UKT Tembus Rp2,06 Miliar

ITF UIN Ar-Raniry Bantu 86 Mahasiswa, Total Penyaluran Dana UKT Tembus Rp2,06 Miliar

Jumat (10/07/2026) - 20:50 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Sekda Aceh Hadiri Peresmian di Pidie

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Sekda Aceh Hadiri Peresmian di Pidie

Jumat (10/07/2026) - 20:47 WIB
BPMA dan Polda Aceh Evaluasi Pengamanan Obvitnas di Blok A Medco Aceh Timur

BPMA dan Polda Aceh Evaluasi Pengamanan Obvitnas di Blok A Medco Aceh Timur

Jumat (10/07/2026) - 08:38 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Kamis (09/07/2026) - 18:08 WIB
Kementerian UMKM dan BSI Dukung Pengembangan Nilam Aceh Bersama PT Razma Agro Jayana

Kementerian UMKM dan BSI Dukung Pengembangan Nilam Aceh Bersama PT Razma Agro Jayana

Rabu (08/07/2026) - 20:22 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.