Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

PBB: Pembatasan Gender Taliban Harus Dituntut Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (16/08/2023) - 11:12 WIB
in INTERNASIONAL
0
Pelajar perempuan Afghanistan meninggalkan Kabul University di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan menghadiri universitas di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022.

#image_title

Pelajar perempuan Afghanistan meninggalkan Kabul University di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan menghadiri universitas di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022.

NEW YORK — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pada Selasa (15/8/2023), bahwa Pengadilan Kriminal Internasional harus mengakui diskriminasi gender di Afghanistan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Taliban baru-baru ini mengeluarkan larangan tambahan atas partisipasi perempuan dan anak perempuan dalam ujian universitas dan kunjungan ke tempat-tempat umum, termasuk kuburan dan kegiatan lainnya. 

“Pendapat hukum yang kami terima menunjukkan bahwa penolakan pendidikan untuk anak perempuan Afghanistan dan pekerjaan untuk perempuan Afghanistan adalah diskriminasi gender,” ujar Utusan Khusus PBB untuk Pendidikan Global dan mantan perdana menteri Inggris Gordon Brown dikutip dari Anadolu Agency.

Brown menegaskan, tindakan pelarangan dan pembatasan kegiatan terhadap perempuan sudah seharusnya  dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. “Harus dituntut oleh Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Brown saat membahas keadaan terkini dari masalah pendidikan anak perempuan di Afghanistan.

Menurut Brown, terdapat 54 dari 80 dekrit yang dikeluarkan oleh Taliban secara eksplisit menargetkan perempuan dan anak perempuan. Aturan-aturan tersebut pun merampas hak-hak mereka.

Kementerian Urusan Perempuan telah menjadi lembaga yang ditakuti untuk penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan dan Komisi Hak Asasi Manusia Independen Afghanistan telah dibubarkan. “Pengadilan Pidana Internasional harus mengakui diskriminasi gender ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menyelidikinya dengan maksud untuk menuntut dan menuntut mereka yang bertanggung jawab,” kata Brown.

Brown menyerukan pembebasan para pemimpin lembaga masyarakat di penjara karena membela hak-hak perempuan dan anak perempuan. Dia mendesak masyarakat internasional untuk menunjukkan bahwa pendidikan dapat menjangkau rakyat Afghanistan.

Menurut Brown, negara-negara Muslim perlu menunjukkan bahwa Islam mendukung pendidikan anak perempuan. Dia mendesak negara dengan warga mayoritas Muslim untuk mendukung delegasi ulama Kandahar untuk membujuk menghapus larangan pendidikan anak perempuan dan pekerjaan perempuan. Dia mengatakan, tindakan itu tidak memiliki dasar dalam Alquran atau agama Islam.

“Ini bukan tentang satu agama melawan yang lain tetapi tentang bersatu untuk mengatakan bahwa para ulama di Kandahar telah salah memahami ajaran agama Islam tentang masalah pendidikan anak perempuan ini,” kata Brown.

Kemajuan dapat terlihat, menurut  Brown, jika para pemuka agama mampu menunjukkan bahwa Islam benar-benar mendukung pendidikan anak perempuan. Pemerintah internasional pun perlu menunjukan Afghanistan tidak dapat berhasil sebagai sebuah negara jika menolak hak setengah dari warga negaranya atas pendidikan.

Taliban telah melarang perempuan Afghanistan dari pendidikan tinggi dan bekerja di banyak bidang sektor publik. Bahkan juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid menyatakan pada hari peringatan penaklukan Afghanistan pada Selasa, bahwa perubahan tidak mungkin. 

Sumber: Republika

Tags: hak perempuan afghanistanpemerintahan talibanperempuan afghanistantaliban
ShareTweetPin
Previous Post

Jokowi Terima Disebut Plonga-Plongo dan Fir’aun, tapi Sedih Budaya Santun Hilang

Next Post

Polisi Ciduk Mucikari dan PSK di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.