Rabu, September 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
in DAERAH
0
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Ilustrasi BBM. Foto: (dok. Gatra.com)

Banda Aceh – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Mobil tersebut diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda, Rabu (2/9/2026).

Selain BBM subsidi, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan T.YUS (32), dengan alamat yang sama.

Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari kemudian, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang bersangkutan diketahui mengantar BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello.

Saat kendaraan tiba di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.

Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Kompol Miftahuda mengatakan, terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.[]

Tags: acehbbmPolresta banda acehpolriSolar Subsidi
ShareTweetPin
Previous Post

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Impor Aceh Melonjak 214,46 Persen pada Juli 2026, AS Jadi Negara Asal Terbesar

Rabu (02/09/2026) - 20:46 WIB
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Rabu (02/09/2026) - 20:41 WIB
Mitigasi Bird Strike untuk Keselamatan Penerbangan

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara SIM Naik 1,36 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:37 WIB
Petani Kopi Arabika Gayo Cemas Dampak Kehadiran Perusahaan Tambang Emas

NTP Aceh Agustus 2026 Naik 0,59 Persen, Kopi hingga Kakao Jadi Penyumbang Utama

Rabu (02/09/2026) - 20:33 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.