Banda Aceh – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40).
“Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Lensakita.com, Minggu (22/2/2026).
Joko menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
Saat hendak diamankan, kata Joko, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas.
“Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban,” jelas Kabid Humas Polda Aceh.
Dari tangan L, lanjut Joko, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu.
“Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah,” tutur Joko.
“Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang merupai senjata api rakitan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.[]










