Bireuen – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Joko, dalam keterangan tertulis yang diterima Lensakita.com, Minggu (22/2/2026),
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Namun, aparat berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dari tangan L, petugas menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan narkotika di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Tim kemudian bergerak ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 51,79 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam masing-masing merek Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah, satu tas kecil hitam putih, serta satu unit benda yang menyerupai senjata api rakitan,” jelas Joko.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Kini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Joko menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.[]










