Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Terima Usulan Pasal Perbaikan Typo Setelah UU Disahkan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 16:46 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

Pemerintah menyerahkan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari revisi UU PPP.

JAKARTA — Pemerintah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu usulan yang diterima pemerintah adalah pasal perbaikan kesalahan teknis penulisan atau typo setelah undang-undang disahkan DPR.

“Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR RI yang dimuat dalam Pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dimuat dalam Pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat dengan Baleg, Kamis (7/4/2022).

Pemerintah, jelas Airlangga, juga menerima batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 angka 2a. Namun, pihaknya mengusulkan agar definisi omnibus dipindahkan ke Pasal 64 ayat 1b

“Dengan pertimbangan bahwa metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum, untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur atau fleksibel,” ujar Airlangga.

Pemerintah menerima pula penyempurnaan penjelasan atas asas keterbukaan untuk mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam penjelasan Pasal 5 huruf g. Selanjutnya, perencanaan yang menggunakan metode omnibus yang dimuat dalam bagian ketujuh Bab 4 Pasal 42a dihapus. Dengan pertimbangan penggunaan metode omnibus dapat dilakukan setelah tahap perencanaan sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pemerintah menerima penanganan pengujian terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dimuat dalam Pasal 9. Dimana substansi mengenai penanganan pengujian undang-undang Mahkamah Agung (MA) di lingkungan DPR.

“Sedangkan substansi penanganan pengujian terhadap UU di MK dan penanganan pengujian perundangan di bawah undang-undang MA di lingkungan pemerintah dihapus, dengan pertimbangan penunjukkan menteri merupakan sepenuhnya kewenangan presiden dan tidak perlu diatur dalam undang-undang,” ujar Airlangga.

Pemerintah kemudian menyerahkan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari revisi UU PPP. Harapannya, revisi tersebut dapat segera disepakati dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati. Untuk itu, DIM lainnya tentunya kami berharap dapat dilakukan pembahasan segera untuk dapat disepakati bersama pula,” ujar Airlangga.

Ia mengapresiasi Baleg DPR yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, akan ada enam menteri yang terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Terdapat enam menteri atau kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini, yaitu dari Kemenkopolhukam, Menkumham, Mensesneg, Menkeu, Mendagri, dan Menteri Sekretaris Kabinet,” ujar Airlangga.

Sumber: Republika

Tags: Airlangga Hartartobaleg dprRevisi UU PPPUU Cipta Kerja
ShareTweetPin
Previous Post

Kuasa Hukum Munarman: OPM Mengapa tak Ditindak dengan UU Terorisme?

Next Post

Yunani akan Minta ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Mariupol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama dengan BSI

UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama dengan BSI

Senin (05/10/2026) - 17:11 WIB
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Senin (05/10/2026) - 17:07 WIB
Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Senin (05/10/2026) - 14:29 WIB
Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Senin (05/10/2026) - 14:25 WIB
Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Minggu (04/10/2026) - 14:56 WIB
2 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa M 7.3 Guncang Mentawai

Gempa M 5,9 Guncang Calang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

Minggu (04/10/2026) - 07:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.