Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejar Penyelesaian RUU PPP, Baleg Rencanakan Pembahasan Juga Dilakukan Sabtu-Ahad

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 05:55 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

Baleg menyepakati 15 poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang PPP.


Baleg Targetkan Pembahasan Revisi UU PPP Selesai Sebelum 15 April

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang dilakukan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Targetnya, pembahasannya akan diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 15 April mendatang.

“Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan revisi UU PPP, Kamis (7/4/2022).

Ia berharap, seluruh fraksi di DPR dapat segera mengirimkan nama perwakilannya untuk pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja). Baleg pun membuka peluang agar pembahasannya dilakukan pada Sabtu dan Ahad.

“Karena tadi hasil komunikasi kami dengan Ketua Bidang Polhukam kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat-Sabtu. Kalau memungkinkan hari Ahad, karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan,” ujar Supratman.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, terdapat dua pasal pokok yang akan mengalami perubahan revisi UU PPP. Pertama adalah Pasal 1 yang memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang PPP.

Sumber: Republika

Tags: Airlangga Hartartobaleg dprPutusan MKRUU PPPUU Ciptaker
ShareTweetPin
Previous Post

Politikus PDIP Sebut KASN Bekerja Berdasarkan Like and Dislike

Next Post

Disebut Persulit Kepala Daerah oleh PDIP, Ini Jawaban Ketua KASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.