Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Disebut Persulit Kepala Daerah oleh PDIP, Ini Jawaban Ketua KASN

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 06:04 WIB
in NASIONAL
0
Ketua KASN Agus Pramusinto

KASN memastikan apakah ada unsur politik dan internal dalam pergantian jabatan ASN.

JAKARTA–Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto membantah telah mempersulit kinerja kepala daerah. Tuduhan itu disampaikan politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang terkait proses pergantian ASN di daerah.


“Kami di KASN mengawasi berdasarkan aturan. Kami tidak sedang dalam mempersulit siapa pun,” kata Agus dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).


Dia menyatakan KASN ingin melindungi dua pihak yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) agan tidak membuat keputusan yang keliru serta membuat kegaduhan. “Kami juga melindungi ASN, jangan sampai mereka dizalimi, karena mereka punya hak untuk bekerja tenang,” tegasnya.


Dia menjelaskan jika pun dikesankan banyak kepala darah yang tidak tahu birokrasi, memang benar. Karena setelah pelantikan, menunggu waktu enam bulan untuk pergantian. “Tapi, di situ juga ada pengecualian. Kalau ada izin dari Mendagri maka boleh melakukan mutasi, rotasi atau seleksi terbuka,” ujarnya.


Agus menegaskan KASN tidak menentukan orang, siapa jadi apa. Tetapi lembaganya hanya memastikan proses, ketika melakukan mutasi dilakukan sesuai rencana. “Ada panselnya atau tidak, kami cek apakah ada unsur politik, apakah ada unsur internal, apakah ada uji kompetensi,” katanya.


Agus menyatakan walaupun rencana sudah matang, namun ada penolakan dari KASN, sebenarnya pihaknya ingin memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan. Dia mencontohkan uji kompetensi tidak boleh untuk non jabatan (job). Ternyata ditemukan dan KASN memberikan teguran.


Pihaknya juga memahami posisi kepala daerah, dengan upaya mengejar visi misi dan merasa terganggu oleh aturan. “Aturan itu memang dirancang agar tidak ada intervensi politik dan politisasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja dengan tenang,” katanya.


Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka dan mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah. “Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar suka dan tidak suka (like and dislike),” kata Junimart.


Dia mencontohkan, dalam hal pergantian jabatan kepala dinas (kadis) yang dinilainya berkinerja buruk, KASN sering menolak usulan tersebut. Padahal pergantian diklaim sudah melalui prosedur sehingga banyak kepala daerah yang saat ini tidak sejalan dengan para kadis.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: KASNKepala DaerahPDIPPergantian ASN
ShareTweetPin
Previous Post

Kejar Penyelesaian RUU PPP, Baleg Rencanakan Pembahasan Juga Dilakukan Sabtu-Ahad

Next Post

4,9 Juta Ton Sampah Plastik tak Dikelola dan Bocor ke Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.