Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (07/09/2026) - 22:05 WIB
in DAERAH
0
BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur. Foto: Humas BPMA

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat legalisasi dan penataan sumur minyak masyarakat melalui verifikasi faktual di Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur. Langkah ini menjadi bagian strategis untuk memastikan pengelolaan sumur rakyat berjalan sesuai hukum, aman, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah serta ketahanan energi nasional.

Verifikasi di Kabupaten Bireuen dilaksanakan pada 2–4 September 2026 oleh Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bireuen. Kegiatan dibuka oleh Bupati Bireuen di Pendopo Bupati, dengan BPMA diwakili Deputi Keuangan dan Monetisasi.

Hasil verifikasi menunjukkan 83 sumur minyak masyarakat dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi sebelumnya. Sumur tersebut dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya (43 sumur) dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana (40 sumur). Uji petik lapangan juga memastikan kesesuaian koordinat dan kondisi fisik sumur.

Kepala BPMA, Mawardi Nur, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk komitmen BPMA dalam menghadirkan kepastian hukum bagi sumur minyak masyarakat.

“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Mawardi dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan BPMA dalam penataan sumur minyak masyarakat di wilayahnya.

“Kami menyambut baik proses ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung agar pengelolaan sumur berjalan tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menambahkan bahwa verifikasi faktual menjadi tahapan krusial sebelum masuk ke skema kerja sama produksi.

“Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan. Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sejalan dengan kegiatan di Bireuen, BPMA juga mendampingi SKK Migas dalam verifikasi lapangan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur pada 31 Agustus–5 September 2026, termasuk di wilayah kerja Pertamina EP Rantau. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta KKKS untuk memastikan validitas data dan kesiapan pengelolaan.

Penataan sumur minyak masyarakat mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS.

Kebijakan ini tidak membuka pemboran sumur baru dan tetap mengedepankan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan hukum.

Melalui langkah ini, BPMA menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari aktivitas informal menjadi kegiatan yang legal, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi Aceh dalam mendukung produksi migas nasional.[]

Tags: acehbpmaMawardi Nurmigassumur minyak
ShareTweetPin
Previous Post

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Next Post

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Jumat (23/10/2026) - 20:40 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Lab Narkoba di Pidie Dibongkar, 11 Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

Jumat (23/10/2026) - 20:34 WIB
Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Jumat (23/10/2026) - 20:31 WIB
BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

Jumat (23/10/2026) - 17:05 WIB
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Jumat (23/10/2026) - 17:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.