Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Global Alliance of Territorial Communities (GATC), Earth Insight menyerukan pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya menjelang konferensi iklim (Conference of Parties) COP30 di Brasil. Laporan terbaru mereka berjudul “Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Garis Depan: Pemetaan Ancaman dan Solusi di Hutan Tropis Terbesar di Dunia” menunjukkan masih minim pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Akibatnya, perampasan tanah adat terjadi secara masif. Di Indonesia, misal, masyarakat adat kehilangan sekitar 11 juta hektar wilayah adat sepanjang 2014–2024. Yang pemerintah baru akui kurang 1% dari 25 juta hektar lebih wilayah adat. Ironisnya, pemerintah justru lebih banyak memberikan izin konsesi kepada perusahaan, 23,8 juta hektar untuk perkebunan sawit, 18,8 juta hektar pengusahaan hutan, dan 9 juta hektar pertambangan. AMAN dan jejaringnya melakukan analisis geospasial, pengumpulan data masyarakat, dan studi kasus untuk menelusuri berbagai ancaman di Amazonia, Kongo, Indonesia, dan Mesoamerika. Saat 11 warga Maba Sangaji membangun tenda di hutan adat Halmahera Timur, Maluku Utara, yang sudah jadi pertambanga nikel PT Position. Foto: warga. Ekstraktif kuasai wilayah adat Temuan di Indonesia menunjukkan, pertambangan, minyak dan gas, pengusahaan hutan, serta proyek energi panas bumi melemahkan sistem tata kelola masyarakat adat lebih 33,6 juta hektar wilayah adat. Tercatat, 6 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan izin pengusahaan hutan, 1,6 juta hektar dengan blok minyak dan gas, dan hampir 1 juta hektar dengan izin usaha pertambangan. Salah satu contoh terparah dialami Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, komunitas pemburu-peramu nomaden terakhir di Indonesia. Lebih dari 65.404 hektar wilayah dihuni sekitar 500…This article was originally published on Mongabay










