BANDA ACEH – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dengan pencabutan aturan ini, Pemerintah Aceh memastikan bahwa masyarakat dapat kembali berobat secara gratis seperti biasa tanpa adanya batasan desil atau penggolongan tingkat ekonomi.
Instruksi tegas tersebut disampaikan langsung pada Senin (18/5/2026) di Banda Aceh. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa keputusan strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat luas.
”Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari para ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem melalui keterangan Nurlis Effendi.
Pencabutan Pergub JKA ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh terbuka terhadap kritik dan saran. Nurlis menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mencabut aturan tersebut, pihak pemerintah telah menerima berbagai masukan konstruktif, salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Tidak hanya itu, suara dari kalangan pemuda dan mahasiswa juga menjadi pertimbangan utama.
”Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun yang menggelar Focus Group Discussion (FGD), masukannya kita jadikan bahan evaluasi untuk Pergub ini,” jelasnya.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Mualem mengimbau seluruh rakyat Aceh agar tidak lagi khawatir terkait biaya pengobatan. Warga yang membutuhkan layanan medis dapat langsung mendatangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) sebagaimana biasanya.
Mualem menjamin bahwa seluruh skema jaminan kesehatan akan dikembalikan ke format awal yang berpihak kepada rakyat.
”Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.
Kepijakan pro-rakyat ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi warga Aceh, sekaligus memastikan bahwa hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan merata dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terhalang syarat administratif yang memberatkan.










