Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
in DAERAH, PEMERINTAH ACEH
0
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

BANDA ACEH – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

​Dengan pencabutan aturan ini, Pemerintah Aceh memastikan bahwa masyarakat dapat kembali berobat secara gratis seperti biasa tanpa adanya batasan desil atau penggolongan tingkat ekonomi.

​Instruksi tegas tersebut disampaikan langsung pada Senin (18/5/2026) di Banda Aceh. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa keputusan strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat luas.

​”Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari para ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem melalui keterangan Nurlis Effendi.

​Pencabutan Pergub JKA ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh terbuka terhadap kritik dan saran. Nurlis menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mencabut aturan tersebut, pihak pemerintah telah menerima berbagai masukan konstruktif, salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

​Tidak hanya itu, suara dari kalangan pemuda dan mahasiswa juga menjadi pertimbangan utama.

​”Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun yang menggelar Focus Group Discussion (FGD), masukannya kita jadikan bahan evaluasi untuk Pergub ini,” jelasnya.

​Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Mualem mengimbau seluruh rakyat Aceh agar tidak lagi khawatir terkait biaya pengobatan. Warga yang membutuhkan layanan medis dapat langsung mendatangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) sebagaimana biasanya.

​Mualem menjamin bahwa seluruh skema jaminan kesehatan akan dikembalikan ke format awal yang berpihak kepada rakyat.

​”Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.

​Kepijakan pro-rakyat ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi warga Aceh, sekaligus memastikan bahwa hak dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan merata dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terhalang syarat administratif yang memberatkan.

Tags: jkaPergub JKA
ShareTweetPin
Previous Post

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Minggu (17/05/2026) - 21:57 WIB
1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Minggu (17/05/2026) - 21:49 WIB
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Minggu (17/05/2026) - 21:46 WIB
Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.