Keduanya dituduh melakukan tindak pidana perjudian online.
JAKARTA – – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan binary option trading yang dilakukan oleh dua tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Doni Salmanan alias King Salmanan, belum lengkap. Tim penuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dua tersangka afiliator aplikasi Binomo dan Quotex tersebut ke Mabes Polri untuk dilengkapi sebelum disorong ke pendakwaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, jaksa menerima berkas hasil penyidikan dua tersangka itu, pada bulan lalu. Kasus yang menetapkan Indra Kenz afiliator Binomo sebagai tersangka, berkas penyidikannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim.
Adapun terkait tersangka Doni Salmanan, kasusnya terkait Quotex ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber. Namun, dua berkas penanganan kasus terpisah tersebut, masuk pada satu divisi penuntutan di Jampidum. Setelah melewati masa penelitian, dan pemeriksaan berkas-berkas perkara dan hasil penyidikan, kata Ketut, tim jaksa belum dapat melanjutkan kasus tersebut ke persidangan lantaran belum sesuai dengan KUHAP.
“Setelah menerima berkas perkara, tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz), dan DS (Doni Salmanan), belum lengkap secara formil dan materil,” kata Ketut, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (12/5).
Ketut tak menjelaskan soal kelangkapan apa yang kurang dari hasil penyidikan kepolisian tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, tim jaksa peneliti, dan tim penuntutan memberikan catatan-catatan agar penyidik di Bareskrim Polri melengkapi bukti-bukti formil, dan materil atas kasus yang disangkakan.
Dalam kasus ini, meskipun ditangani pada divisi yang berbeda di Bareskrim Polri. Akan tetapi, kedua tersangka Indra Kenz, dan Doni Salmanan disangkakan atas perkara yang sama. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana perjudian online, atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan penipuan, atau perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka, baik Indra Kenz, dan Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan lebih dari 7 nama sebagai tersangka. Terkait kasus yang menjerat Indra Kenz dengan aplikasi Binomo, tim penyidik turut menjerat sejumlah anggota keluarganya sebagai tersangka, dan para kerabatnya.
Dalam kasus aplikasi Quotex, tim penyidik baru menjerat Doni Salmanan. Para tersangka, sejak ditetapkan, sudah berada dalam tahanan sampai hari ini.
Sumber: Republika










