Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bareskrim Sebut Gagalkan Upaya Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 05:12 WIB
in NASIONAL
0
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer dengan total muatan minyak goreng sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste.

Polisi tetapkan dua tersangka terkait jaringan pasar gelap minyak goreng dua negara.

 JAKARTA — Polri mengeklaim telah menggagalkan penyelundupan delapan unit kontainer berisi minyak goreng menuju Timor Leste via Pelabuhan Tanjuk Perak, di Jawa Timur (Jatim). Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andiranto, delapan unit kontainer tersebut, berisikan sebanyak 162.642,6 liter, atau sekitar 121,9 ton yang akan diekspor ke Timor Leste.


Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait upaya pasar gelap lintas negara komiditas tersebut. 


“Upaya ekspor tersebut, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang adanya ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri,” kata Agus dalam siaran pers Bareskrim Polri yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (12/5/2022).


Kabareskrim melakukan penahanan, dan pengamanan terhadap delapan kontainer minyak goreng tersebut dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rifened, Bleached anda Deodirized Palm Oil, Refined, Bleachead and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.


Agus menerangkan, pengungkapan upaya ekspor ilegal minyak goreng tersebut, berawal dari pengintaian, dan pengawasan terhadap komiditas krusial tersebut dalam beberapa bulan ini di masyarakat. Kata Agus, tim penyidikan, semula menemukan adanya 11 kontainer yang berisikan minyak goreng. “Tiga kontainer, sudah berada di Timor Leste via Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Agus.


Sedangkan, delapan kontainer lainnya, sudah mulai disiapkan untuk diekspor ke Timor Leste. Dalam persiapannya, kata Agus, para pelaku melakukan manipulasi muatan kontainer.


Yaitu, dengan menyerahkan dokumen barang keluar, berupa Persetujuan Ekspor Barang (PEB) dengan isi muatan barang-barang material, seperti cat, engsel pintu, genteng, dan alat-alat perpipaan, komputer, dan sparepart kendaraan. Akan tetapi, dikatakan Agus, setelah dilakukan pengecekan, dan pembongkaran delapan kontainer tersebut berisikan minyak goreng berbagai merek.


“Delapan kontainer yang didapatkan itu, berisi minyak goreng premium dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical,” begitu kata Agus.


Adapun tiga kontainer yang sudah pasang jangkar di Pelabuhan Timor Leste, kata Agus, saat ini, tim dari Bareskrim Polri, dan Bea Cukai, sedang berkordinasi dengan otoritas di Timor Leste agar dapat dilayarkan kembali ke wilayah perairan Indonesia. Atas temuan tersebut, kata Agus, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka.


Satu tersangka atas nama R, laki-laki usia 60 tahun. Dan E, usia 44 tahun. Namun tak disebutkan dua tersangka tersebut, berasal dari perusahaan mana. Agus hanya menerangkan, keduanya adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ekspor ilegal tersebut. “Mereka, R, dan E berperan sebagai eksportir minyak goreng,” begitu kata Agus. 


 

Sumber: Republika

Tags: bareskrim polriekspor ilegal migorekspor minyak gorengminyak goreng ilegalPenyelundupan Minyak Goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Next Post

Yunani-AS Kembali Perpanjang Kesepakatan Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

Kamis (04/06/2026) - 14:54 WIB
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Kamis (04/06/2026) - 14:50 WIB
Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.