Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Pakar Timur Tengah Ragu Penembak Jurnalis Al Jazeera Dapat Sanksi PBB

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 03:55 WIB
in INTERNASIONAL
0
Warga Palestina mengepung jenazah jurnalis veteran Al-Jazeera Shireen Abu Akleh yang terbungkus bendera Palestina, saat dibawa ke kantor saluran berita di kota Ramallah, Tepi Barat, Rabu, 11 Mei 2022. Abu Akleh, 51, ditembak dan tewas saat meliput serangan militer Israel di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki Rabu pagi. Penyiar dan reporter yang terluka dalam insiden itu menyalahkan pasukan Israel.

Pakar dari UGM yakin bila pelakunya Israel maka AS akan memveto sanksi dari PBB

 YOGYAKARTA — Pakar politik Timur Tengah UGM Siti Mutiah Setiawati meragukan kasus penembakan jurnalis Al Jazeera di wilayah pendudukan Tepi Barat bakal berakhir dengan sanksi dari PBB terhadap pihak pelanggar hukum internasional tersebut.


“Biasanya hukum internasional diselesaikan secara politis, diplomatis, karena banyak kepentingan antarnegara jadi bukan konsep hukum yang dipakai, melainkankonsep politik,” kata Mutiah saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (13/5/2022).


Mutiah menyadari bahwa penembakan terhadap pers tersebut perlu diusut sehingga kejahatan perang serupa tidak berulang. Dalam peperangan, kata doa, hukum humaniter internasional secara tegas menyebutkan bahwa pers, masyarakat sipil, rumah sakit, ambulans, termasuk orang yang sudah mengibarkan bendera putih tidak boleh menjadi sasaran.


Kendati demikian, menurut dia, apabila investigasi kasus penembakan terhadap jurnalis Al Jazeera asal Palestina Shireen Abu Akleh tersebut mendapatkan hasil kemudian diketahui pihak yang bersalah, persoalannya adalah siapa yang akan memberikan sanksi.


“Soal siapa yang memberikan sanksi, dalam konteks hukum internasional itu masih dalam polemik. Hukumnya ada tetapi siapa yang menghukum,” kata dia.


Berikutnya, jika kasus itu diajukan ke Dewan Keamanan PBB, menurut dia, akan menemukan kendala lain jika yang bersalah adalah Israel yang memiliki kedekatan dengan Amerika Serikat sebagai salah satu pemegang hak veto.


“Biasanya Amerika Serikat (AS) akan memveto,” kata dia.


Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, kata Mutiah, memungkinkan menjadi muara untuk mengadili kasus itu. Meski demikian, harus ada negara yang berani pasang badan untuk mengajukan.


“Namun, siapa yang mengajukan? Harus ada negara yang mengajukan,” katanya.


Jurnalis perempuan Al Jazeera itu dikabarkan tewas oleh tembakan tentara Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat pada hari Rabu (11/5). Seorang pejabat Palestina kepada Reuters mengatakan bahwa Shireen Abu Akleh telah “dibunuh” oleh pasukan Israel saat tengah meliput penggerebekan di kawasan Jenin di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel.


Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada hari Kamis mengatakan bahwa otoritas Israel “bertanggung jawab penuh” atas kematian wartawati veteran itu.”Kami tidak sudi melakukan investigasi gabungan dengan otoritas pendudukan Israel sebab mereka melakukan kejahatan. Kami tidak percaya kepada mereka,” kata Abbas saat upacara resmi untuk mengenang Abu Akleh di Ramallah.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: israel tembak jurnalis aljazirahisrael tembak wartawan aljazirahjurnalis aljazeerajurnalis aljazirah ditembak israelShireen Abu Akleh
ShareTweetPin
Previous Post

Jack Dorsey tak Ingin Kembali Jadi CEO Twitter

Next Post

Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.