Kamis, September 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Eks Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Selasa (04/04/2023) - 22:15 WIB
in DAERAH
0
sidang eks bupati bener meriah

Bener Meriah- Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi terdakwa kasus perdagangan kulit harimau, kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Selasa (4/4/2023).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa hari ini JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Ahmadi melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Terdakwa Ahmadi juga dijatuhkan pidana kurungan 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” kata Ali berdasarkan bacaan tuntutan JPU.

Ia juga mengatakan hingga saat ini Ahmadi masih ditahan di Rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini dibacakan maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/4) dengan agenda Pledoi dari terdakwa.

Tags: ahmadibenerbupatieksharimaukasuskulitmeriahperdagangansatwasidang
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Ungkap Pengedaran Sabu Lintas Internasional di Bireun

Next Post

Bakri Siddiq Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Gampong Panteriek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Rabu (23/09/2026) - 23:16 WIB
Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.