Bireun- Satreskoba Polres Bireun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas Internasional Malaysia-Indonesia di perairan Krueng Geukuh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (4/4/2023).
Empat pelaku berinisial D,T,W, dan P mengaku telah membuat 30 bungkus sabu yang dimasukkan dalam 2 jerigen berwarna biru, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Timsus Narkoba Polda Aceh pada 19 Maret 2023.
Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, dari hasil pendalaman informasi yang dilakukan, pihaknya langsung melakukan upaya pengembangan dan penelusuran terkait barang bukti sabu sebanyak 30 bungkus di perairan Krueng Geukuh, Aceh Utara.
“Hasilnya, 15 kilogram sabu berhasil ditemukan oleh nelayan dengan jarak 8 mil di lepas pantai Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu pagi, 1 April 2023,” ucap Samsul.
Iptu Samsul menceritakan kronologis kejadian, berawal dari penemuan nelayan yang sedang melaut dan melihat jerigen biru mengapung terbalut jaring ikan. Karena merasa curiga, nelayan tersebut mendekat dan mengambilnya, lalu diangkat dan dibawa pulang.
Sampainya di darat, nelayan tersebut merasa curiga dengan isi jerigen dan memberitahu nelayan lain atas temuan itu. Setelah dibuka, didapati bungkusan rapi yang berisikan narkoba jenis sabu.
Kemudian nelayan melaporkan ke Polsek Samalanga dan diteruskan ke Satresnarkoba Polres Bireun.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat nelayan, Timsus langsung bergerak dan berhasil menangkap M alias P, warga kabupaten Pidie pada minggu 2 April,” jelas Iptu Samsul Bahri.










