Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bareskrim Tangkap Manajer Pengembangan Binomo

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 04:43 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka. FOTO/Republika

Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka. FOTO/Republika

Brian Edgar Nababan menawarkan Indra Kenz menjadi afiliator Binomo.

  JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Manager Development Binomo itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka  pada tanggal 1 April 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Ahad (3/4/2022).


Whisnu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa Brian pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Kemudian, dia mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang melakukan kerja sama khusus dengan Binomo.


Brian, lanjut Whisnu, diterima sebagai Customer Support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia. Lalu, sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.


“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021,” ungkap Whisnu.


Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu unit laptot dari tersangka Brian. “Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” tutur Whisnu.


Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.


 


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.


 


Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancama-nya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.


 


Saat dihadirkan ke publik lewat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022) pekan lalu, Indra Kenz nampak memelas meminta maaf kepada masyarakat. Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Medan itu mengaku tidak memiliki naiatan untuk menipu serta merugikan orang lain.


 


“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading,” ujar Indra Kenz.


 


Indra Kenz mengaku mengenal Binomo binary option dari iklan pada 2018 lalu. Kamudian pada 2019, dirinya membuat konten di YouTube hingga dikenal banyak orang seperti sekarang. Namun ia mengaku tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain dengan menipu.


 


“Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” kata Indra Kenz.


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: afiliatoraplikasi trading binomobinary optionbinomoindra kenzinfulencer
ShareTweetPin
Previous Post

Ukraina Tolak Lanjutkan Negosiasi dengan Rusia Jika Pembicaraan Digelar di Belarusia

Next Post

Jammi Dukung Pandangan Imam Besar Istiqlal Terkait Peran Ulama dalam Menjaga Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
NTP Aceh Naik 0,54 Persen pada Mei 2026, Didorong Kenaikan Harga Kopi dan Gabah

NTP Aceh Naik 0,54 Persen pada Mei 2026, Didorong Kenaikan Harga Kopi dan Gabah

Rabu (03/06/2026) - 15:48 WIB
Buku “Polda Aceh Meutuah” Resmi Diluncurkan, Sekda Sebut Jadi Warisan Pengetahuan untuk Generasi Mendatang

Buku “Polda Aceh Meutuah” Resmi Diluncurkan, Sekda Sebut Jadi Warisan Pengetahuan untuk Generasi Mendatang

Rabu (03/06/2026) - 15:40 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.