Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Anggota DPR Harap Aturan Turunan UU TPKS Cepat Diselesaikan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (12/05/2022) - 17:56 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya berharap aturan turunan UU TPKS bisa cepat diselesaikan.

Wakil Ketua Baleg DPR berharap aturan turunan UU TPKS bisa cepat diselesaikan.

JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyambut gembira ditekennya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden Joko Widodo. Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan dari undang-undang tersebut.


“Nah hal yang menjadi turunan harus segera diselesaikan. Kan ada empat Perpres dan empat PP. Itu harus ya secapatnya bisa diselesaikan,” ujar Willy.


“Habis itu bagaimana sinergisitas. Kita tentu berharap direktorat perempuan dan anak oleh Polri itu bisa segera dibentuk,” sambungnya.


Ia menjelaskan, UU TPKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan. Karena undang-undang tersebut adalah aturan yang berpihak kepada korban.


“Memberikan perlindungan yang optimal kepada para korban. Karena ini UU yang memiliki perspektif korban dan berpihak kepada korban,” ujar Ketua panitia kerja RUU TPKS itu.


Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS yang berisi 93 pasal resmi diundangkan seusai ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Sumber: Republika

Tags: aturan turunan uu tpksturunan uu tpksuu tpkswakil ketua baleg dpr
ShareTweetPin
Previous Post

PM Inggris: Sulit Menormalkan Kembali Hubungan dengan Vladimir Putin

Next Post

Sabri Badruddin: Ruang Terbuka Hijau di Banda Aceh Masih 13 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.