Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MAKI Desak KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:17 WIB
in NASIONAL
0
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.

MAKI mendesak kasus dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu diungkap tuntas.

JAKARTA–Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini diduga turut menyeret nama mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.


Menurut Boyamin, supervisi KPK diperlukan karena pihak kejaksaan dinilai belum maksimal mengusut dugaan keterlibatan Mardani Maming. Bahkan, Mardani Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU ini sudah tiga kali mangkir panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK,” ujar Boyamin dalam keterangan, Rabu (13/4/2022).

Boyamin menambahkan, pelimpahan kasus atau supervisi kasus sedianya pernah dilakukan KPK. Yakni pada kasus terkait dengan dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika yang dilakukan Pertamina. Awalnya, kasus ini ditangani Kejakgung, kemudian disupervisi KPK.

MAKI berharap agar KPK juga dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Boyamin menilai banyak kejanggalan hukum yang seharusnya bisa didalami dalam perkara itu. Misalnya, soal pengakuan mantan kepala dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo soal adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP.


Pengakuan Dwidjono sendiri mengarah ke Mardani Maming selaku eks bupati Tanah Bumbu saat itu. Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian.


“Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumbu saat itu. Ini betul-betul harus dibongkar tuntas,” tegas Boyamin.


Sebelumnya, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming tidak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Senin (11/4/2022). Ketua Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah meminta Mardani Maming wajib dihadirkan pada sidang selanjutnya pada Senin (18/4/2022).

Dalam perkara suap IUP ini, mantan kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap dari mantan Dirut PT PCN, almarhum Henry Soetio yang disamarkan dalam bentuk utang.


Sementara, pemanggilan Mardani dalam kapasitasnya sebagai bupati Tanah Bumbu saat itu. Mardani menjadi pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sumber: Republika

Tags: kpkMAKIMardani Maming
ShareTweetPin
Previous Post

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Lima Tahun Penjara

Next Post

DPR Klaim UU TPKS Tidak Mendukung Penyimpangan Seksual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.