Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:03 WIB
in NASIONAL
0
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan sepulang dari luar negeri.

JAKARTA — Pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya jadi tersangka pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.


“Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Budhi, aksi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan keduanya terjadi di kafe CD pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan dalam pengaruh minuman. Namun, Budi menegaskan tidak mempedulikan alasan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan lantaran pengaruh alkohol.

“Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami,” tegas Budi.


Peristiwa itu berawal dari satu kawan perempuan di kelompok tersangka yang mendatangi meja korban. Melihat perempuan itu mendatangi meja korban, lalu kedua tersangka pun turut menghampiri korban.


Kemudian keduanya pun langsung melakukan pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban. Insiden pengeroyokan itu sendiri sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Saat itu, korban belum melapork ke polisi. “Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS,” kata Budhi.

Budhi mengatakan, tidak ada itikad baik dari kedua tersangka untuk meminta maaf. Hingga pada akhirnya, korban melalui kuasa hukumnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Maret lalu. Kemudian pihak kepolisian pun mengamankan kedua pelaku sepulang dari luar negeri.


Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, kliennya dikeroyok tanpa sebab di sebuah kafe oleh kedua pelaku. “Kira-kira jam 02.00 (WIB) pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Fahmi, Selasa, (12/4/2022).

Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Sumber: Republika

Tags: Kombes Pol Budhi Herdi SusiantoPolres Jakarta Selatanputra siregarrico valentino
ShareTweetPin
Previous Post

RUU Daerah Otonomi Baru Papua, Menyejahterakan atau Menambah Kasus Pelanggaran HAM?

Next Post

MAKI Desak KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.