Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:03 WIB
in NASIONAL
0
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan sepulang dari luar negeri.

JAKARTA — Pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya jadi tersangka pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.


“Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Budhi, aksi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan keduanya terjadi di kafe CD pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan dalam pengaruh minuman. Namun, Budi menegaskan tidak mempedulikan alasan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan lantaran pengaruh alkohol.

“Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami,” tegas Budi.


Peristiwa itu berawal dari satu kawan perempuan di kelompok tersangka yang mendatangi meja korban. Melihat perempuan itu mendatangi meja korban, lalu kedua tersangka pun turut menghampiri korban.


Kemudian keduanya pun langsung melakukan pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban. Insiden pengeroyokan itu sendiri sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Saat itu, korban belum melapork ke polisi. “Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS,” kata Budhi.

Budhi mengatakan, tidak ada itikad baik dari kedua tersangka untuk meminta maaf. Hingga pada akhirnya, korban melalui kuasa hukumnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Maret lalu. Kemudian pihak kepolisian pun mengamankan kedua pelaku sepulang dari luar negeri.


Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi mengatakan, kliennya dikeroyok tanpa sebab di sebuah kafe oleh kedua pelaku. “Kira-kira jam 02.00 (WIB) pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Fahmi, Selasa, (12/4/2022).

Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Sumber: Republika

Tags: Kombes Pol Budhi Herdi SusiantoPolres Jakarta Selatanputra siregarrico valentino
ShareTweetPin
Previous Post

RUU Daerah Otonomi Baru Papua, Menyejahterakan atau Menambah Kasus Pelanggaran HAM?

Next Post

MAKI Desak KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Senin (08/06/2026) - 17:10 WIB
Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Senin (08/06/2026) - 17:07 WIB
UIN Ar-Raniry Catat Prestasi Baru, Peminat UM-PTKIN Tertinggi se-Sumatera

UIN Ar-Raniry Catat Prestasi Baru, Peminat UM-PTKIN Tertinggi se-Sumatera

Senin (08/06/2026) - 17:03 WIB
Mulai Besok, Jemaah Haji Aceh Berangkat dari Makkah ke Madinah 

Mulai Besok, Jemaah Haji Aceh Berangkat dari Makkah ke Madinah 

Sabtu (06/06/2026) - 22:06 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.