Rabu, September 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Uni Eropa: Israel Wajib Lindungi dan tidak Gusur Warga Palestina

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (08/05/2022) - 17:30 WIB
in INTERNASIONAL
0
Seorang penjaga keamanan Israel mengamankan pintu masuk ke pemukiman Yahudi Ariel di Tepi Barat dekat kota Palestina Nablus, Sabtu, 30 April 2022. Militer Israel mengatakan sedang mencari sepasang penyerang Palestina yang menembak dan membunuh seorang petugas keamanan. penjaga di pintu masuk pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki. Penembakan itu terjadi Jumat malam di pintu masuk Ariel, sebuah pemukiman besar di Tepi Barat utara.

Mahkamah Agung Israel memerintahkan penggusuran dan pembongkaran 8 desa Palestina.

BRUSSELS -– Uni Eropa mengkritik keputusan Mahkamah Agung Israel mengusir lebih dari 1.300 Palestina dari daerah Masafer Yatta, Tepi Barat. Menurut perhimpunan Benua Biru, Israel sebagai kekuatan pendudukan seharusnya melindung mereka.


“Di bawah hukum humaniter internasional, pemindahan paksa individu atau massal dan deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” kata Uni Eropa, dikutip laman Middle East Monitor, Sabtu (7/5).


Pada Rabu (4/5) lalu, Mahkamah Agung Israel memerintahkan penggusuran dan pembongkaran delapan desa Palestina di Masafer Yatta. Sebagai hasil dari keputusan tersebut, sekitar 1.300 warga Palestina di daerah tersebut menghadapi risiko pemindahan paksa. Padahal banyak keluarga Palestina telah menetap secara permanen di sana sebelum Israel mulai menduduki wilayah Tepi Barat pada 1967.


The Association for Civil Rights in Israel (ACRI) dan sejumlah penduduk Masafer Yatta telah mengajukan petisi untuk menentang keputusan Mahkamah Agung Israel. Menurut ACRI, jika dilaksanakan, keputusan itu akan memiliki konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak mereka dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka” kata ACRI dalam sebuah pernyataan.


Warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat kerap menjadi korban penggusuran dan pemindahan paksa oleh Israel. Lahan mereka direbut dan biasanya dialihfungsikan menjadi permukiman untuk warga Yahudi Israel. Saat ini, diperkirakan lebih dari 700 ribu warga Yahudi Israel tinggal di permukiman-permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.


Meski telah dinyatakan ilegal secara hukum internasional, Israel tak pernah menghentikan aktivitas pembangunan permukimannya. Hal itu pula yang menjadi penghambat negosiasi damai dengan Palestina. 

Sumber: Republika

Tags: israelisrael gusur palestinapalestinapenggusuran warga palestinauni eropawarga palestina
ShareTweetPin
Previous Post

Ratusan Warga Sipil di Mariupol Telah Dievakuasi

Next Post

Kasus Rektor ITK Jadi Momentum Kemendikbud Evaluasi Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Impor Aceh Melonjak 214,46 Persen pada Juli 2026, AS Jadi Negara Asal Terbesar

Rabu (02/09/2026) - 20:46 WIB
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Rabu (02/09/2026) - 20:41 WIB
Mitigasi Bird Strike untuk Keselamatan Penerbangan

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara SIM Naik 1,36 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.