Banda Aceh — Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mulyadi Nurdin, mengingatkan seluruh petugas haji untuk patuh terhadap regulasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada musim haji 1447 H/2026 M.
Pesan tersebut disampaikan Mulyadi usai memberikan pembekalan kepada petugas haji Embarkasi Banda Aceh, Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Seluruh petugas haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, harus berkomitmen menjalankan semua regulasi demi terwujudnya keselamatan dan pelayanan terbaik bagi jemaah,” kata Mulyadi.
Ia menyampaikan, arahan Prabowo Subianto menekankan pentingnya keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dalam hal ini, petugas haji disebut sebagai ujung tombak pelayanan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan.
Selain itu, Mulyadi juga menggarisbawahi pesan Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, agar aspek kesehatan jemaah menjadi prioritas utama guna menekan angka kematian selama musim haji.
“Kebijakan tersebut harus dipahami dan diterapkan secara serius oleh seluruh petugas haji di semua lini,” ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat standar istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi atas tingginya angka kematian jemaah Indonesia pada musim haji sebelumnya.
“Sesuai instruksi Menteri Haji dan Umrah, kita harus memastikan negara hadir untuk menjamin keamanan dan keselamatan calon jemaah haji Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden, seluruh jemaah harus berangkat dan kembali ke Tanah Air dalam kondisi selamat. Karena itu, petugas, khususnya di embarkasi, diminta serius dalam memantau serta memberikan layanan kesehatan kepada jemaah.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi juga mengutip pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden yang menghendaki tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tugas petugas haji bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari ibadah dan misi suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Mulyadi turut menjelaskan konsep “Tri Sukses Haji”, yakni sukses pelaksanaan ritual, sukses ekosistem ekonomi, serta sukses peradaban dan keadaban.
Indikator keberhasilan pelaksanaan haji antara lain terserapnya kuota 100 persen, menurunnya angka kematian jemaah, tidak adanya jemaah yang hilang, serta nihilnya kasus penyimpangan dan praktik korupsi.
Ia juga mengingatkan agar petugas haji mampu menjadi duta bangsa di luar negeri dengan menjaga nama baik Indonesia serta memberikan pelayanan terbaik.
“Petugas harus disiplin terhadap jadwal, berkomitmen pada tugas, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” tegasnya.
Mulyadi menjelaskan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan petugas yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah untuk melaksanakan pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengendalian operasional haji di dalam dan luar negeri.
Sementara itu, PPIH Embarkasi bertugas melayani jemaah di asrama haji selama 24 jam sebelum keberangkatan, mulai dari verifikasi dokumen, layanan kesehatan, pembagian gelang identitas, bimbingan manasik, hingga pengaturan transportasi dan konsumsi.
“Mereka memastikan jemaah siap berangkat dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman,” jelasnya.
Mulyadi menegaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah akan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan haji, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Pengawasan tersebut mencakup aspek kinerja dan pengelolaan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan.
“Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan terus mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian,” pungkasnya.[]










