Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
in DAERAH
0
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Rokok ilegal diamankan Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua pria berstatus mahasiswa asal Bireuen. Keduanya diamankan saat berjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan penangkapan berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Unit III Tipidter.

“Berdasarkan surat perintah tugas, personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Dari hasil penyelidikan, ditemukan salah satu kios di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merek,” kata Dizha, Jumat (24/6/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARD (20) dan KM (22). Keduanya ditangkap saat sedang menjual rokok ilegal di kios tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal dari berbagai merek. Jika dikonversi, jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 ribu batang.

Adapun merek rokok ilegal yang disita di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

“Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal ke wilayah Banda Aceh,” jelas Dizha.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.[]

Tags: acehbireuenmahasiswaPolresta banda acehrokok ilegal
ShareTweetPin
Previous Post

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Next Post

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Kamis (17/09/2026) - 18:22 WIB
Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Kamis (17/09/2026) - 18:18 WIB
Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Kamis (17/09/2026) - 18:15 WIB
Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Kamis (17/09/2026) - 18:11 WIB
Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kamis (17/09/2026) - 18:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.