Jumat, September 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tim Kuasa Presiden Batal Hadirkan Ahli di Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (22/08/2023) - 16:48 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri.

#image_title

JAKARTA — Tim kuasa presiden tidak menghadirkan ahli pada sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK pun kemudian menutup persidangan pada hari ini.


“Perlu kami sampaikan dari kuasa presiden, seyogianya ingin mengajukan ahli. Namun, sesuai dengan arahan pimpinan kami, maka kami batalkan, tidak untuk menghadirkan ahli, Yang Mulia,” kata kuasa presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023).


Mulanya, Ketua MK Anwar Usman membuka sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Agenda sidang, kata Anwar adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon perkara 51 dan 55, serta ahli dari kuasa presiden.


Dari pemohon pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, ahli yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Khair Ramadhan. Namun berdasarkan laporan dari panitera, keterangan ahli dari pemohon nomor 51 tersebut diajukan secara tertulis.


“Kemudian, untuk pemohon (perkara nomor) 55 tidak jadi mengajukan ahli, begitu juga untuk kuasa presiden,” kata Anwar.


Kuasa presiden menjelaskan bahwa pihaknya tidak jadi menghadirkan ahli atas dasar keputusan tim kuasa presiden yang telah didiskusikan sebelumnya.


“Berdasarkan dari tim kuasa kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli. Jadi. ini atas keputusan kuasa presiden, Yang Mulia,” ucap kuasa presiden.


 


Lantaran tidak ada ahli yang akan didengarkan keterangannya secara lisan, maka Ketua MK kemudian menutup persidangan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan pihak terkait dan ahli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan kuasa presiden tidak menghadirkan ahli di persidangan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi. Fajar menjelaskan apabila keterangan yang disampaikan pemberi keterangan telah dirasa cukup, maka keterangan ahli tidak lagi diperlukan.


“Itu wajar, itu biasa. Yang pasti, pembentuk undang-undang, DPR, dan Presiden dalam hal ini sudah memberikan keterangan. Kalau itu dianggap cukup, maka ahli mungkin tidak diperlukan,” kata Fajar ditemui usai sidang tersebut.


Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.


Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”.


Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.


Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.


Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: gibran rakabuming rakagugatan batas minimal usia cawapresgugatan usia capresgugatan usia capres cawapresmahkamah konstitusimk
ShareTweetPin
Previous Post

Jet Tempur Rusia Hantam Kapal Pengintai Ukraina di Laut Hitam

Next Post

Kim Jong Un Berang, Sebut Pejabat Tinggi Pemerintah Merusak Ekonomi Korut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Kamis (03/09/2026) - 15:26 WIB
Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.