BANDA ACEH | LENSA KITA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta dinas terkait untuk segera mendata para pekerja yang berimbas akibat kebakaran pusat perbelanjaan Suzuya Mall Banda Aceh beberapa waktu lalu. Selain itu pihaknya juga yakin bahwa THR pekerja akan dibayar oleh perusahaan.
“Kami sudah menyampaikan agar pemerintah dalam hal ini dinas terkait agar mendata pekerjanya dan kemudian mengetahui bagaimana sikap dan langkah-langkah yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerja,” kata Ketua DPW FSPMI dan KSPI Provinsi Aceh Habibi Inseun, Minggu (10/4/2022).
Habibie menyebutkan, dari informasi yang didapat, para pekerja Suzuya Mall Banda Aceh tersebut akan dipindahkan ke cabang lain di Aceh. Seperti Suzuya cabang Lhokseumawe, Bireuen, hingga Meulaboh.
“Tapi kami berharap Dinas Tenaga Kerja merangkup itu, supaya tidak ada pekerja dirugikan. Maksudnya misalnya mereka di rumahkan tanpa dibayar upah, ini akan mengalami masalah baru bagi mereka,” ungkapnya.
Jika dipindahkan, kata Habibie, tentu pekerja akan mempertimbangkan orang tua dan keluarganya, sehingga pekerja tersebut mungkin tidak bisa memenuhi perintah atasan untuk mutasi ke cabang yang lain.
“Akibatnya kita mengkhawatirkan perusahaan mengambil sikap, anda harus mbuat surat pengunduran diri. Ini juga kami harap antisipasi dari perusahaan untuk tidak melakukan itu,” ucap dia.
Habibie juga meminta kepada manajemen Suzuya agar memperhatikan para pekerja. Mereka harus dipastian tidak ada kerugian, hingga menyalurkan hak-hak pekerja seperti tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran Idulfitri mendatang.
Habibie menjelaskan, setiap perusahaan itu sudah memperhitungkan semua melalui mekanisme claim asuransi agar mereka tidak mengalami kerugian yang berkepanjangan, karena ini bisnis operasionalnya harus kembali pulih berjalan.
“Tapi kami fokus kepada perhatian tenaga kerja. Mereka harus dilindungi, harus dipastikan agar mereka tidak ada kerugian-kerugian apalagi nanti masuk lebaran mereka enggak dapat THR,” kata Habibie.
Selain itu, lanjut Habibie, pemerintah melalui dinas tenaga kerja kota dan provinsi harus segera menyikapi hal ini dan segera mendata jumlah pekerja yang terdampak pasca kebakaran pusat perbelanjaan modern di Banda Aceh itu.
“Pihak pengawas tenaga kerja juga harus bisa mengawasi persoalan K3. Persoalan keterhubungan kerja ini juga harus berjalan dengan baik,” pungkasnya.










