BANDA ACEH | LENSA KITA – Ketua Departemen IT DPP PNA, Nanda Qismullah melaporkan Miswar Fuady dan Lukman Age ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatanganya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.
Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi DPW PNA Tamiang yang berlangsung pada 12-13 Januari 2021 di Grand Arya Hotel Aceh Tamiang.
Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, menyebutkan dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp 2 juta untuk honorarium narasumber dan Rp 600 ribu untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah.
“Sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud,” kata Zulkifli, Ahad, 10 April 2022.
Zulkifli, menyampaikan pihaknya telah membuat laporan ke Polda Aceh pada tanggal 9 April 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
Selain itu, lanjut Zulkifli, pihaknya berharap laporan klien mereka bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Terlapor yaitu Miswar Fuady selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA dan Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan klien kami,” ujarnya.










