Kamis, September 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Rocky Gerung tak Hadir, Sidang Perkara Penghinaan Presiden Jokowi Ditunda Dua Pekan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (23/08/2023) - 17:38 WIB
in NASIONAL
0
Pengamat Politik Rocky Gerung.

#image_title

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan menyasar Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Gugatan ini disebabkan Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) Rolas Budiman Sitinjak menjadi pihak penggugat dalam perkara ini. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu teregistrasi dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


“Kita tunda 2 minggu ya,” kata Hakim Ketua Astriwati dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu (23/8/2023).


Sidang ini ditunda hingga 6 September karena ketidakhadiran Rocky Gerung. Padahal surat panggilan disebut Majelis Hakim telah diserahkan kepada Rocky. Majelis hakim lantas akan memanggil kembali Rocky Gerung selaku tergugat I dalam sidang berikutnya.


“Supaya yang hadir, datang kembali tanpa dipanggil lagi,” ujar Astriwati. 


Diketahui, petitum DPP TMP berisi sejumlah poin. Pertama, meminta majelis hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia. 


“Menghukum tergugat (Rocky) untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” tulis DPP TMP dalam petitumnya.


Sedangkan bagi tergugat II atau KPI, DPP TMP meminta majelis hakim menghukum KPI untuk mengeluarkan keputusan melarang Rocky Gerung menjadi pembicara, narasumber maupun wawancara di berbagai platform media. Sebelumnya, Rocky Gerung sudah meminta maaf atas pernyataannya yang memantik keonaran publik. Sejumlah relawan dan pendukung Presiden Joko Widodo berupaya untuk mempolisikan Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina pemimpin RI. 


Perkara ini berawal saat Rocky menyampaikan orasi dalam pertemuan aliansi buruh di Bekasi beberapa hari lalu. Potongan video orasinya tersebar di media sosial, yang isinya mengkritik keras Presiden Jokowi terkait mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). 


“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya,” ujar Rocky dalam video tersebut. 


“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut,” kata Rocky melanjutkan. 


Namun ia telah mengklarifikasi pernyataannya itu. Dia membantah telah menghina Jokowi. 


“Saya menghina presiden, bukan Jokowi-nya. Itu bedanya tuh. Jadi mesti bedain, presiden itu adalah fungsi, dia tidak permanen, setiap lima tahun kita pilih,” kata Rocky dalam wawancaranya dengan FNN yang diunggah di kanal YouTube Rocky Official, Selasa (1/8/2023).

Sumber: Republika

Tags: joko widodojokowiRocky Gerungrocky gerung hina jokowirocky gerung hina presidensidang kasus penghinaan presiden
ShareTweetPin
Previous Post

Antrian Kapal Mulai Berkurang Usai Kekeringan Sempat Hambat Jalur di Terusan Panama

Next Post

Pemerintah Ajak Pelaku Industri untuk Mengolah Sampah Sebelum Dibuang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Kamis (24/09/2026) - 21:15 WIB
Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Rabu (23/09/2026) - 23:16 WIB
Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.