Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Ajak Pelaku Industri untuk Mengolah Sampah Sebelum Dibuang

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (23/08/2023) - 17:59 WIB
in NASIONAL
0
Petugas menyortir sampah plastik untuk dijadikan bahan bakar minyak (BBM) (ilustrasi).

#image_title

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengajak pelaku industri, khususnya produsen untuk mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


“Saat ini, Indonesia sedang menghadapi masalah sampah. Sampah yang kita hasilkan hanya mampu dikelola sebanyak 30 persen, selebihnya terpaksa dibuang ke laut dan ke lingkungan,” kata Analis Fungsional Ahli Madya Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Erwin Rizal P dalam acara bincang-bincang bersama jenama pasar swalayan di Jakarta, Rabu (23/8/2023).


Pemerintah Indonesia sudah mengatur pengelolaan sampah melalui UU Nomor 18 Tahun 2008. Namun, tidak hanya pemerintah dan masyarakat saja yang harus bertanggung jawab, melainkan pelaku industri di Indonesia juga perlu melakukan pengelolaan sampah mereka sebelum dibuang ke TPA.


Rizal mengatakan, sampah sudah tidak seharusnya dibuang secara langsung ke TPA, mengingat daya tampung TPA yang terbatas. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah dilakukan untuk meminimalisasi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.


“Pelaku bisnis dan lainnya, kita bersama-sama untuk mengelola sampah,” kata Rizal.


Sepakat dengan Rizal, Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik juga mengatakan sampah sebaiknya dikelola dahulu sebelum dibuang ke TPA. Bukan tanpa sebab, jumlah sampah di Indonesia per tahunnya sudah mencapai puluhan juta ton, sehingga diperlukan untuk mengurangi volume sampah.


“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, intinya bahwa ada tanggung jawab dari pihak produsen (untuk mengelola sampah),” kata Ujang atau akrab disapa Uso.


Uso mengatakan, pelaku industri, khususnya produsen yang menghasilkan barang, seperti produk jadi dan makanan menjadi salah satu pintu gerbang utama dari timbulan sampah di TPA dan lingkungan.


Ada beberapa cara yang dapat dilakukan para pelaku industri, di antaranya menggunakan kemasan ramah lingkungan, menggunakan kembali barang yang dapat digunakan secara berulang, hingga mengurangi penggunaan kemasan plastik. Tidak hanya seputar kemasan dan plastik, pengelolaan terhadap makanan pun perlu dilakukan agar sampah makanan tidak menumpuk di lingkungan maupun TPA.


“Tanggung jawab yang utama adalah mengajak produsen untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk, kemasan, atau wadah yang dihasilkan produsen,” kata Uso.


 


 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

Tags: pembuangan sampah ke tpapengelolaan sampahpengolahan sampahsampah industri
ShareTweetPin
Previous Post

Rocky Gerung tak Hadir, Sidang Perkara Penghinaan Presiden Jokowi Ditunda Dua Pekan

Next Post

Fakta Seputar Misteri Area 51

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

JK Soroti Kerusuhan HDA ke-21: Jangan Ganggu Perdamaian yang Sudah Berjalan

JK Soroti Kerusuhan HDA ke-21: Jangan Ganggu Perdamaian yang Sudah Berjalan

Sabtu (15/08/2026) - 22:59 WIB
Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman

Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu (15/08/2026) - 22:52 WIB
21 Tahun Perdamaian Aceh: LBH Banda Aceh Soroti Pembatasan Ruang Demokrasi

21 Tahun Perdamaian Aceh: LBH Banda Aceh Soroti Pembatasan Ruang Demokrasi

Sabtu (15/08/2026) - 22:14 WIB
Wali Kota Sabang Kukuhkan 23 Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas Kibarkan Sang Merah Putih

Wali Kota Sabang Kukuhkan 23 Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas Kibarkan Sang Merah Putih

Sabtu (15/08/2026) - 21:46 WIB
600 Hektare Tanah Disiapkan untuk Pengembangan Ekonomi Eks Kombatan GAM dan Korban Konflik

600 Hektare Tanah Disiapkan untuk Pengembangan Ekonomi Eks Kombatan GAM dan Korban Konflik

Sabtu (15/08/2026) - 21:39 WIB
Wagub Fadhlullah: Tantangan Aceh Setelah 21 Tahun Damai Adalah Kesejahteraan Rakyat

Wagub Fadhlullah: Tantangan Aceh Setelah 21 Tahun Damai Adalah Kesejahteraan Rakyat

Sabtu (15/08/2026) - 21:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.