Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dokumen tersebut diserahkan pada 3 Februari 2026 sebagai dasar penanganan pemulihan Aceh pascabencana secara menyeluruh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dokumen R3P telah disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat data komprehensif terkait kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan dari seluruh tingkatan kewenangan.
“R3P ini telah disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat seluruh data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan oleh semua level kewenangan, baik kementerian/lembaga pusat, Pemerintah Aceh, maupun pemerintah kabupaten/kota,” kata MTA dalam keterangan resminya, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, penyusunan dokumen R3P juga telah melalui proses penyelarasan bersama pemerintah pusat. Tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI bahkan telah turun langsung ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi dengan tim Pemerintah Aceh.
“Secara khusus, Tim Bappenas RI sudah ke Aceh dan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan dokumen R3P yang telah kami susun,” jelasnya.
Saat ini, lanjut MTA, BNPB tengah melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen R3P yang disampaikan. Setelah itu, BNPB akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten/kota yang terdampak bencana.
“Sejak dokumen R3P diterima, BNPB melakukan verifikasi dokumen dan selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan berdasarkan R3P yang kita sampaikan,” tuturnya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Bappenas RI sebagai dasar persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen R3P, total kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun.
Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa kewenangan, yakni kewenangan kementerian/lembaga pusat sebesar Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, kewenangan pemerintah kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kontribusi kewenangan masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp29 triliun.
Meski proses verifikasi dan penganggaran masih berjalan, Pemerintah Aceh memastikan langkah-langkah pemulihan terus dilakukan di berbagai sektor.
Gubernur Aceh, kata MTA, juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu demi kebangkitan Aceh.
“Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap agar semua komponen terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana ini,” ujar MTA.[]










