Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Aceh Buru RK, Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (10/08/2026) - 18:09 WIB
in DAERAH
0
Polda Aceh Buru RK, Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen

Konferensi pers pengungkapan narkotika di Mapolda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok tersebut berinisial RK dan diduga terkait dengan kasus yang diungkap pada 25 Juli lalu.

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” ungkap Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dimaksud. Kemudian, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, para pelaku memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri itu, kendaraan pelaku menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh. Demi menghentikan laju kendaraan dan mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, tim mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan (Mister X). Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1 juta/pcs. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu/pcs,” katanya.

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan asumsi penggunaan, 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika.[]

Tags: acehbandar narkobanarkobaPolda Acehpolri
ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Aceh Kejar Bandar dan Kurir Narkoba: Saya Akan Miskinkan Kamu

Next Post

Gugur Saat Bantu Polisi Tindak Pelaku Narkoba, Pratu Galuh Nugraha Diberi Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Senin (10/08/2026) - 18:20 WIB
Gugur Saat Bantu Polisi Tindak Pelaku Narkoba, Pratu Galuh Nugraha Diberi Penghargaan

Gugur Saat Bantu Polisi Tindak Pelaku Narkoba, Pratu Galuh Nugraha Diberi Penghargaan

Senin (10/08/2026) - 18:16 WIB
Polda Aceh Buru RK, Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen

Polda Aceh Buru RK, Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen

Senin (10/08/2026) - 18:09 WIB
Kapolda Aceh Kejar Bandar dan Kurir Narkoba: Saya Akan Miskinkan Kamu

Kapolda Aceh Kejar Bandar dan Kurir Narkoba: Saya Akan Miskinkan Kamu

Senin (10/08/2026) - 17:32 WIB
Sertijab Kepala BPMA, Mawardi Nur Tegaskan Tiga Agenda Prioritas: Tingkatkan Lifting, Profesionalisme dan OptimaIkan Sumur

Sertijab Kepala BPMA, Mawardi Nur Tegaskan Tiga Agenda Prioritas: Tingkatkan Lifting, Profesionalisme dan OptimaIkan Sumur

Senin (10/08/2026) - 17:23 WIB
Sangerology, Menyeduh Tradisi Sanger Aceh dalam Sebuah Buku

Sangerology, Menyeduh Tradisi Sanger Aceh dalam Sebuah Buku

Senin (10/08/2026) - 17:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.