Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polda Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruddi pada Senin (10/8/2026). Ia memperingatkan seluruh jaringan narkoba, terutama bandar dan kurir, agar menghentikan aktivitas mereka atau menghadapi tindakan tegas dari kepolisian.
“Tidak ada ruang narkoba di Tanah Rencong,” tegas Ruddi.
Ruddi mengatakan, dirinya bukan orang baru dalam pemberantasan narkoba di Aceh. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Aceh, ia pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh pada 2022.
Ia secara khusus memberikan tiga peringatan. Pertama, kepada para bandar narkoba agar segera menghentikan aktivitasnya.
“Saya ingatkan pertama kepada para bandar, hentikan aksi Anda sekarang atau kami akan lakukan tindakan tegas secara terukur dan mematikan,” ujarnya.
Kedua, Ruddi meminta para kurir tidak mengorbankan hidup dan masa depan hanya demi mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba.
“Para kurir, tolong jangan korbankan hidup dan masa depan Anda demi rupiah yang semu,” katanya.
Ketiga, ia mengimbau para pengguna narkoba untuk segera berhenti dan menyadari dampak buruk narkoba terhadap diri sendiri maupun keluarga.
“Para pengguna, tolong sadar dan berhentilah sekarang demi keluarga dan masa depan Anda,” ujarnya.
Ruddi menilai posisi Aceh yang berada di jalur strategis membuat wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba. Karena itu, ia menegaskan pemberantasan narkoba akan dilakukan secara serius dan tanpa kompromi.
“Aceh benteng terakhir penjaga moral dan hukum, Aceh tempat transit dari para bandar narkoba. Oleh sebab itu tidak ada kompromi untuk para bandar dan kurir narkoba di wilayah Aceh,” tegasnya.
Ruddi kembali memperingatkan para bandar dan kurir bahwa kepolisian akan terus memburu mereka, termasuk mengejar keuntungan hasil kejahatan narkoba.
“Ingat para bandar narkoba dan kurir, saya kejar kamu dan saya akan miskinkan kamu,” pungkasnya.[]










