Banda Aceh- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 2 tahun 4 bulan kepada 3 terdakwa perdagangan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik trenggiling, Kamis (28/4/2022).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (28/4/2022) pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Zulkarnain, S.H.,M.H. Diketahui, ketiga terdakwa menghadiri sidang via zoom meeting.
Terdakwa TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dijatuhi kurungan penjara 2 tahun 4 bulan. Sedangkan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang berprofesi sebagai sopir, dalam kasus ini divonis kurungan penjara 2 tahun.
Selain itu, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 3 bulan masa kurungan.
“Putusan ini sesuai dengan pasal dakwaan penuntut umum, tetapi kita juga berharap Majelis Hakim melihat trek record selain perbuatan itu dilarang secara undang-undang juga harus dilihat hal-hal yang kira-kira meringankan terdakwa,” ujar Erisman, Penasehat Hukum Terdakwa.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pada 25 Januari 2022 lalu ditahan di rutan Polres Aceh Barat Daya pada 26 Januari 2022.
Dalam kasus ini, 343,19 gram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan serta tulang belulang 2 individu Harimau Sumatra ditetapkan sebagai barang bukti. (Mdl)










