Blangpidie- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perdagangan tulang harimau dan sisik trenggiling di Abdya belum memutuskan apakah akan menaikkan banding atau menerima putusan hakim pada vonis yang dijatuhkan di sidang, Kamis (28/4/2022).
“Dalam ruang sidang kita menyikapinya pikir-pikir, karena perkara ini yang menyita perhatian publik dan ini juga harus lebih dulu kami laporkan ke pimpinan untuk mengambil sikap,” ujar M.Ikbal mewakili Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, JPU menuntut 3 terdakwa dengan masa kurungan 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Dalam putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie memutuskan vonis atas terdakwa 2 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing denda 50 juta rupiah.
JPU kemudian menyikapi putusan Majelis Hakim dan meminta waktu hingga tujuh hari ke depan.
“Kalau pimpinan menyikapi ini dengan menerima, berarti kami nyatakan terima. Secara undang-undang, tujuh hari kami tidak nyatakan (banding) maka otomatis dinyatakan terima. Tapi jika pimpinan memerintahkan banding, maka kita akan membuat memori banding,” ungkap M.Ikbal.
Adapun Undang-Undang yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1).
Diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018, Harimau Sumatra merupakan satwa yang dilindungi dan saat ini populasinya di alam liar terus menurun.
Trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap atas kepemilikan 343,19 gram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan serta tulang belulang 2 individu Harimau Sumatra pada 25 Januari 2022, kemudian ditahan di rutan Polres Aceh Barat Daya pada 26 Januari 2022. (Mdl)










