Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tujuh Hari Lagi, JPU Putuskan Banding atau Terima Vonis Kasus Perdagangan Satwa di Abdya

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 22:46 WIB
in DAERAH
0
Tujuh Hari Lagi, JPU Putuskan Banding atau Terima Vonis Kasus Perdagangan Satwa di Abdya

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Blangpidie. (Lensakita.com-Mardili)

Blangpidie- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perdagangan tulang harimau dan sisik trenggiling di Abdya belum memutuskan apakah akan menaikkan banding atau menerima putusan hakim pada vonis yang dijatuhkan di sidang, Kamis (28/4/2022).

“Dalam ruang sidang kita menyikapinya pikir-pikir, karena perkara ini yang menyita perhatian publik dan ini juga harus lebih dulu kami laporkan ke pimpinan untuk mengambil sikap,” ujar M.Ikbal mewakili Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, JPU menuntut 3 terdakwa dengan masa kurungan 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Dalam putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie memutuskan vonis atas terdakwa 2 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing denda 50 juta rupiah.

JPU kemudian menyikapi putusan Majelis Hakim dan meminta waktu hingga tujuh hari ke depan.

“Kalau pimpinan menyikapi ini dengan menerima, berarti kami nyatakan terima. Secara undang-undang, tujuh hari kami tidak nyatakan (banding) maka otomatis dinyatakan terima. Tapi jika pimpinan memerintahkan banding, maka kita akan membuat memori banding,” ungkap M.Ikbal.

Adapun Undang-Undang yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1).

Diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018, Harimau Sumatra merupakan satwa yang dilindungi  dan saat ini populasinya di alam liar terus menurun.

Trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap atas kepemilikan 343,19 gram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan serta tulang belulang 2 individu Harimau Sumatra pada 25 Januari 2022, kemudian ditahan di rutan Polres Aceh Barat Daya pada 26 Januari 2022. (Mdl)

Tags: abdyabandingjpuperdaganganputusansatwavonis
ShareTweetPin
Previous Post

PN Blangpidie Jatuhkan Vonis Terdakwa Kasus Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling

Next Post

Warga di Desa Lanjan, Semarang, Meninggal Terkena Ledakan Petasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idulfitri

Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses Kepesertaan JKA Segera Dibuka

Rabu (20/05/2026) - 22:48 WIB
Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:43 WIB
Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Rabu (20/05/2026) - 22:37 WIB
UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:34 WIB
Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Rabu (20/05/2026) - 22:31 WIB
‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu (20/05/2026) - 22:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.