Jumat, September 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perusahaan Telat Beri THR Meskipun Mampu Disarankan Disanksi Tegas

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (09/04/2022) - 13:04 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

Perusahaan diminta tak berlindung dibalik alasan pandemi Covid-19.

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menyarankan sanksi tegas perlu diberikan bagi perusahaan yang mampu membayarkan THR namun tidak membayarkan tepat waktu. Pemerintah menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fungsi kontrol yang paling penting. Ketika ternyata perusahaannya mampu kemudian belum membayar THR ya kita harus ambil tindakan yang jelas, sanksi administrasi maupun sanksi-sanksi yang sesuai aturan perundangan,” kata Rahmad kepada Republika.co.id, Sabtu (9/4/2022).

Ia memahami kondisi saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi. Namun ia meminta perusahaan untuk tidak berlindung dibalik alasan pandemi.

“Jangan berlindung dibalik pandemi, proses pemulihan ekonomi namun kenyataannya usahanya sudah berjalan cukup normal tapi melaporkan satu hal yang tidak membayar THR di tepat waktu,” tegasnya.

Menurutnya, butuh fungsi kontrol dan pengawasan di dinas-dinas kerja terkait yang berkoordinasi dengan provinsi sampai kepada pemerintah pusat untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan ketentuan. Politikus PDIP itu mengapresiasi pernyataan tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta agar para pengusaha membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

Sebelumnya Kemenaker mengingatkan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran THR tidak sesuai kebutuhan. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020.

“Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha,” kata Haiyani dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).

Sumber: Republika

Tags: Sanksi PerusahaanTHRTHR penuh dan tepat waktu
ShareTweetPin
Previous Post

Azyumardi: Penjabat Kepala Daerah Menjadi Kedaulatan Rezim

Next Post

Finlandia akan Usir Dua Diplomat Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Kamis (03/09/2026) - 15:26 WIB
Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.