Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Panja RUU PPP Sepakat Pengundangan Kini Jadi Kewenangan Kemensetneg

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 06:11 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemenkumhan dan Kemensetneg sempat berdebat soal kewenangan ini.

JAKARTA — Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyepakati pengundangan kini menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengaturannya termaktub di Pasal 85 Ayat 1 yang ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

“Dengan demikian DIM 63, 64, 65 bisa kita setujui?” tanya Ketua Baleg yang juga Ketua Panja revisi UU PPP Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota dan pemerintah yang hadir, Rabu (13/4/2022).

Kewenangan terkait pengundangan terdapat di daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana pada DIM 64 yang merupakan Pasal 85 Ayat 1 menjelaskan, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara dalam DIM 65 yang merupakan Pasal 85 Ayat 2 berbunyi, “Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Sebelum kesepakatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak setuju jika kewenangan pengundangan diserahkan kepada Kemensetneg. Pasalnya, kementerian yang dipimpin oleh Pratikno itu tak memiliki tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Menkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

“Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perancangan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Ia juga menceritakan, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk membahas kewenangan pengundangan ini. Yasonna kemudian menghubunginya dan mengatakan bahwa proses pengundangan tetap merupakan ranah Kemenkumham.

Jokowi, jelas Benny, menginginkan agar proses pengundangan peraturan perundang-undangan tak mengalami hambatan ke depannya. Bahkan, pengundangan kalau bisa dilakukan selambat-lambatnya 1×24 jam.

“Oleh karena itu untuk mempercepat itu, maka disepakati bahwa selain 1×24 dituangkan dalam norma undang-undang ini, juga penandatanganan dilakukan secara elektronik dan itu tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Benny.

Awalnya, Panja akan mengambil keputusan terkait DIM tersebut dengan sistem pemungutan suara atau voting. Namun, Benny kemudian mengubah pendapatnya dan setuju bahwa DIM nomor 63 dapat disetujui dalam revisi UU PPP.

“Maka demi Bapak Presiden dan demi Pak Menteri Hukum dan HAM, saya ikut dengan pemerintah yang ada, sehingga tidak perlu divoting,” ujar Benny.

Sumber: Republika

Tags: kemenkumhamKemensetnegLembaran NegaraPanja RUU PPPRUU PPP
ShareTweetPin
Previous Post

Arab Saudi Donasikan 10 Juta Dolar AS untuk Ukraina

Next Post

Rusia Ancam Serang Ibu Kota Ukraina Kiev

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.