Perang antara Hamas Israel di Palestina merupakan kisah penuh kompleksitas dan merupakan tantangan yang melibatkan seluruh aspek sejarah budaya dan konflik Politik yang panjang. Ribuan penduduk Palestina menjadi korban serangan Israel. Lebih dari 11.200 penduduk sipil Palestina meninggal dunia, akan tetapi, Israel tak menunjukkan tanda-tanda untuk menghentikan genosida terhadap warga sipil di pemukiman Gaza. Tentara Israel melakukan serangan membabi buta dengan cara membombardir rumah pemukiman warga, rumah ibadah, hingga rumah sakit di Gaza yang menurut masyarakat Gaza merupakan tempat yang paling aman untuk berlindung dari serangan Israel.
Tepat pada 16 November 2023 Israel menyerang Palestina yaitu sekolah milik PBB yang dijadikan tempat pengungsian masyarakat Palestina dengan menggunakan bom fosfor yang dilarang PBB dalam peperangan dan juga menggunakan bom asap yang mengakibatkan fungsi sesak nafas dan dapat meninggal Perlahan karena lemas. Jika terkena manusia, fosfor dapat membakar daging dan menyebabkan luka bakar parah. Fosfor tidak hanya merusak permukaan kulit, tapi juga bisa masuk ke tulang dan pembuluh darah manusia. Paparan fosfor pada pembuluh darah manusia dapat menyebabkan kegagalan banyak organ (sepsis). Luka yang diobati dapat dengan cepat melepuh kembali ketika sisa fosfor terkena oksigen. Luka kecil akibat bom fosfor bisa berakibat fatal bagi tubuh korbannya. Otot-otot korban bom fosfor menyusut akibat luka bakar yang parah. Para korban mengalami cacat permanen dan trauma jangka panjang. Trauma disebabkan oleh nyeri luka bakar dan proses penyembuhan luka. Korban mungkin menjadi malu bertemu orang dan merasa terisolasi setelah mengalami kerusakan pada bagian tubuhnya akibat luka bakar. Tak hanya itu Israel juga menargetkan rumah sakit Indonesia yang juga merupakan tempat berlindung yang paling aman dari serangan Israel.
Para pejuang intifadah ini bergabung dalam Hamas (Harakat al Muwa-qawwamatul Islamiyah atau Gerakan Perlawanan Islam). Melihat perjanjian selalu tidak ada gunanya dan resolusi PBB tidak bisa dijalankan atau jika dilanggar oleh Israel tidak muncul sanksi maka Hamas bertekad merebut Palestina dengan berperang, meskipun hanya dengan menggunakan batu. Hamas terus melakukan perlawanan terhadap tentara Israel. Walaupun tak sebanding dengan penyerangan yang dilakukan Israel. Membombardir Pemukiman warga sipil Gaza membuktikan bahwa pemerintah negara Israel telah melakukan genosida yang merupakan sebuah bentuk kejahatan perang. Seperti kata Dr. Van Ho “Kunci dari genosida adalah bahwa para pelakunya tidak hanya berniat membunuh individu atau anggota kelompok militer atau bersenjata, namun mereka berniat untuk benar-benar menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tersebut karena identitasnya”.
Dewan keamanan PBB hingga dunia internasional meminta pasukan Israel menghentikan peperangan dan catan senjata. Tapi Israel hanya menyangkal perintah itu hingga puluhan 1000 nyawa di binasakan.
Bukan kali ini saja Israel mengabaikan seruan PBB puluhan tahun lalu Israel memblokade Gaza dengan memperluas wilayah walaupun dewan keamanan meminta tentara Israel untuk Mundur dari Gaza. Israel tetap bersikukuh. Salah satu penyebabnya yaitu adanya resolusi Devi itu oleh Amerika Serikat yang merupakan penyokong utama mereka. Ironisnya pro Palestina dengan Menerima resolusi 120 negara itu setelah disetujui. Hari itu juga penjajah Israel merespon dengar meningkatkan serangan ke Gaza utara. Biasakan 120 negara dari solusi tersebut tidak ada artinya sama sekali.
Siapa yang menang? Siapa yang kalah? Tak ada yang menang dan tak ada yang kalah. Kini hanya warga sipil Palestina yang menjadi korban dari kejahatan perang yang terus di lontarkan pihak Israel. Semoga diberikan Kekuatan dan ketabahan kepada seluruh masyarakat sipil Palestina untuk menghadapi peperangan ini. Dan hendaknya kita membantu saudara kita, mari kita menyisihkan harta kita untuk membantu mereka yang menghadapi cobaan berat di luar sana.
Penulis: Safira Putri Riskhi, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.










