Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ombudsman Sebut Potensi THR Rp 194 Triliun akan Mendongkrak Perekonomian

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (23/04/2022) - 07:26 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.

Ombudsman meminta pemerintah awasi perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan.

JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, total nilai tunjangan hari raya (THR) pekerja seluruh Indonesia tahun ini besarannya hampir mencapai Rp 194 triliun. Dia meyakini, dana sebesar itu akan mendongkrak konsumsi masyarakat dan tentunya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, dia meminta pemerintah mengawasi perusahaan agar membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan.


Robert menjelaskan, potensi THR pekerja swasta di Indonesia mencapai Rp 172 triliun. Sedangkan total nilai THR pegawai negara sekitar Rp 22 triliun. Totalnya Rp 194 triliun.


“Ini kalau dibayarkan secara tepat waktu, dibayarkan secara penuh, maka akan punya daya dorong bagi ekonomi,” kata Robert dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).


“THR itu menjadi cara masyarakat meningkat daya belinya. Ditambah lagi dengan adanya relaksasi mudik, gabungan dua ini akan menggerakkan ekonomi,” kata pria penyandang gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Indonesia itu.


Untuk memastikan penyaluran THR ini sesuai ketentuan, Robert memastikan bahwa Ombudsman akan mengawasi kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terutama kinerja Posko THR dalam memastikan perusahaan membayarkan THR pekerja secara tepat waktu dan tak dicicil.


“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemenaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi, dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujarnya


Untuk diketahui, perusahaan harus membayarkan THR tahun ini kepada pekerja paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022, yang berarti tanggal 25 April. THR juga harus dibayarkan secara penuh, tak boleh dicicil seperti tahun lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, yang diteken 6 April lalu.


 

Sumber: Republika

Tags: idulfitriombudsmanombudsman awasi thrTHRtunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Warga yang Disebut Tolak Pungli Malah Ditahan Preman Pengeroyok Pedagang

Next Post

Pengunjung Vaksin Lengkap Bebas Masuk Thailand Tanpa Karantina Mulai Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.