Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Aceh pada Agustus 2026 mencapai 128,06, atau mengalami kenaikan sebesar 0,59 persen dibandingkan NTP pada Juli 2026.
“Berdasarkan hasil pemantauan survei harga pedesaan, diperoleh NTP sebesar 128,06 atau mengalami kenaikan sebesar 0,59 persen dibandingkan bulan Juli 2026,” kata Kepala BPS Aceh, Agus Andria, Selasa (1/9/2026).
Jika dilihat berdasarkan subsektor, kenaikan NTP terjadi pada seluruh subsektor pertanian, kecuali subsektor tanaman pangan.
Sementara itu, NTP secara nasional pada Agustus 2026 tercatat sebesar 129,19. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Agus menjelaskan, kenaikan NTP Aceh pada Agustus 2026 turut dipengaruhi oleh peningkatan Indeks Harga yang Diterima Petani (It).
“Indeks Harga yang Diterima Petani atau It pada Agustus 2026 sebesar 161,38. Indeks ini mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah komoditas menjadi penyumbang utama kenaikan It, yakni kopi, cabai rawit, dan kakao atau cokelat biji.
Di sisi lain, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) pada Agustus 2026 tercatat sebesar 126,02, atau meningkat 0,40 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Komoditas yang dominan menjadi penyumbang kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani adalah cabai rawit, beras, dan tongkol,” kata Agus.
Dengan perkembangan tersebut, kenaikan NTP Aceh pada Agustus 2026 mencerminkan peningkatan indeks harga yang diterima petani yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang harus dibayar petani.[]







