Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh, sekaligus membuka peluang pengembalian besaran dana menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Tito, keberlanjutan dana Otsus masih relevan mengingat kondisi sosial-ekonomi Aceh yang dinilai masih memerlukan dukungan fiskal tambahan dari pemerintah pusat.
“Mungkin itu salah satu pendorong. Kalau menurut kami, perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” ucap Tito.
Tito menjelaskan, dana Otsus Aceh sebelumnya diberikan sebesar 2 persen dari DAU nasional selama 15 tahun, yakni sejak 2008 hingga 2022. Namun, sejak 2023 hingga 2027, besaran tersebut turun menjadi 1 persen.
“Tahun 2027, artinya tahun depan, 1 persen ini akan kembali normal lagi sama dengan daerah lain, dalam arti nol,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, aspirasi perpanjangan dana Otsus terus disampaikan oleh berbagai pihak dari Aceh dalam sejumlah kunjungan maupun pertemuan dengan pemerintah pusat.
“Mereka selalu meminta agar Otsus ini diperpanjang, karena kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa terdapat sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan perbaikan, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Namun, capaian tersebut dinilai masih berada di bawah rata-rata nasional.
“Meski IPM membaik, tapi masih di bawah nasional, sehingga masih memerlukan dana Otsus,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi, Tito juga menyoroti kondisi daerah yang kerap menghadapi bencana, sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
“Kami melihat situasi di lapangan, apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa opsi besaran dana Otsus juga dapat disesuaikan, termasuk kemungkinan kembali ke angka 2 persen jika belum dapat menyamai skema di Papua yang mencapai 2,25 persen.
Usulan ini nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR dalam menentukan kebijakan fiskal untuk keberlanjutan pembangunan di Aceh.[]










