Jumat, April 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan Otsus Aceh Tanpa Penurunan Dana

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (13/04/2026) - 22:53 WIB
in NASIONAL
0
Komisi II DPR RI Dukung Perpanjangan Otsus Aceh Tanpa Penurunan Dana

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: [dok. KemenPAN RB]

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang 20 tahun tanpa penurunan besaran.

“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus. Nah karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar dari lahirnya otonomi khusus bagi Aceh, terutama pemberian dana Otsus yang awalnya 2 persen dari plafon DAU Nasional yang sekarang kemudian menjadi 1 persen dari plafon DAU Nasional, itu oleh Komisi II DPR RI kami dorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026), dikutip Kompas.com.

Dia mengatakan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Komisi II telah mengusulkan agar besaran dana otsus Aceh dikembalikan menjadi 2 persen dari DAU nasional.

Politikus NasDem itu menerangkan bahwa dana Otsus mulai diberikan sejak 2008 selepas perjanjian Helsinki, dan berakhir sampai dengan 2027.

Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional. “Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” kata dia.

Menurut Rifqinizamy, langkah ini penting mengingat masa berlaku dana otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027, sehingga diperlukan kepastian hukum agar keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut tetap terjaga.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh, sekaligus membuka peluang pengembalian besaran dana menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Tito, keberlanjutan dana Otsus masih relevan mengingat kondisi sosial-ekonomi Aceh yang dinilai masih memerlukan dukungan fiskal tambahan dari pemerintah pusat.

“Mungkin itu salah satu pendorong. Kalau menurut kami, perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” ucap Tito.[]

Tags: acehDana otonomi khususDana Otsus AcehekonomiKomisi II DPR RI
ShareTweetPin
Previous Post

Mendagri Dorong Otsus Aceh Diperpanjang, Besaran Diusulkan Kembali 2 Persen

Next Post

Gubernur Aceh Dorong Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

Jumat (17/04/2026) - 02:25 WIB
Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Jumat (17/04/2026) - 02:22 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Kamis (16/04/2026) - 21:26 WIB
Peringati HUT Banda Aceh, BSI Hadirkan Program “Banda Aceh Berhaji” dan Kajian Hanan Attaki

Peringati HUT Banda Aceh, BSI Hadirkan Program “Banda Aceh Berhaji” dan Kajian Hanan Attaki

Kamis (16/04/2026) - 21:10 WIB
Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Tersangka Kurir Terancam Hukuman Mati

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Tersangka Kurir Terancam Hukuman Mati

Kamis (16/04/2026) - 21:07 WIB
Akses ke Makkah Dibatasi, Arab Saudi Hentikan Sementara Izin Umrah

Menhaj: Layanan Paspor Dipercepat, Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Baik

Kamis (16/04/2026) - 20:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.