Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang 20 tahun tanpa penurunan besaran.
“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus. Nah karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar dari lahirnya otonomi khusus bagi Aceh, terutama pemberian dana Otsus yang awalnya 2 persen dari plafon DAU Nasional yang sekarang kemudian menjadi 1 persen dari plafon DAU Nasional, itu oleh Komisi II DPR RI kami dorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026), dikutip Kompas.com.
Dia mengatakan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Komisi II telah mengusulkan agar besaran dana otsus Aceh dikembalikan menjadi 2 persen dari DAU nasional.
Politikus NasDem itu menerangkan bahwa dana Otsus mulai diberikan sejak 2008 selepas perjanjian Helsinki, dan berakhir sampai dengan 2027.
Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional. “Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” kata dia.
Menurut Rifqinizamy, langkah ini penting mengingat masa berlaku dana otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027, sehingga diperlukan kepastian hukum agar keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut tetap terjaga.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh, sekaligus membuka peluang pengembalian besaran dana menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Tito, keberlanjutan dana Otsus masih relevan mengingat kondisi sosial-ekonomi Aceh yang dinilai masih memerlukan dukungan fiskal tambahan dari pemerintah pusat.
“Mungkin itu salah satu pendorong. Kalau menurut kami, perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” ucap Tito.[]










