Kamis, September 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Masa Pendaftaran Parlok Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Dibuka

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (30/07/2022) - 00:30 WIB
in DAERAH
0
Masa Pendaftaran Parlok Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai Dibuka

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan jadwal dan batas pendaftaran partai lokal (Parlok) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, menyampaikan pendaftaran partai politik lokal dibuka mulai Senin, 1 Agustus hingga Minggu, 14 Agustus 2022.

“KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal peserta pemilu 2024 selama 14 hari,” kata Samsul Bahri dalam jumpa pers di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/7/2022).

Syamsul menjelaskan, penetapan jadwal pendaftaran itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, menyampaikan waktu pelayanan pendaftaran berlangsung sejak Senin, 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB hingga 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB sampai dengan 23:59 WIB.

“Tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh,” kata Munawarsyah.

Adapun dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi , surat pendaftaran partai politik lokal ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat aceh dibubuhi cap partai politik lokal.

Lalu surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup serta.

“Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik lokal calon peserta pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap partai politik lokal,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Munawar juga menuturkan soal tata cara pengajuan pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 sebagai berikut.

Pertama, partai politik lokal calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.

Kedua, pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Ketiga, dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.

Keempat, dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap partai politik lokal dan dicetak dari SIPOL.

Munawar menambahkan, hingga kini sudah ada 8 partai politik lokal yang sudah memiliki akun SIPOL. Kedelapan partai lokal itu adalah Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).[]

Tags: kip acehParlok peserta pemilu 2024partai politik lokalpemilu 2024
ShareTweetPin
Previous Post

Dua Puluh Pawang Satwa Lindung Berkumpul di Banda Aceh

Next Post

Jemaah haji Kloter 4 Tiba di Banda Aceh, Total Sudah 1.567 Jemaah Kembali dari Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Kamis (03/09/2026) - 15:26 WIB
Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.