BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan jadwal dan batas pendaftaran partai lokal (Parlok) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, menyampaikan pendaftaran partai politik lokal dibuka mulai Senin, 1 Agustus hingga Minggu, 14 Agustus 2022.
“KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal peserta pemilu 2024 selama 14 hari,” kata Samsul Bahri dalam jumpa pers di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/7/2022).
Syamsul menjelaskan, penetapan jadwal pendaftaran itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, menyampaikan waktu pelayanan pendaftaran berlangsung sejak Senin, 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB hingga 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB sampai dengan 23:59 WIB.
“Tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh,” kata Munawarsyah.
Adapun dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi , surat pendaftaran partai politik lokal ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat aceh dibubuhi cap partai politik lokal.
Lalu surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup serta.
“Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik lokal calon peserta pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap partai politik lokal,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Munawar juga menuturkan soal tata cara pengajuan pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 sebagai berikut.
Pertama, partai politik lokal calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
Kedua, pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Ketiga, dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
Keempat, dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap partai politik lokal dan dicetak dari SIPOL.
Munawar menambahkan, hingga kini sudah ada 8 partai politik lokal yang sudah memiliki akun SIPOL. Kedelapan partai lokal itu adalah Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).[]








