Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LP3ES: DPR-Pemerintah Bahas RUU PPP dengan Cara tak Patut

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 18:37 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Peneliti pusat studi hukum dan hak asasi manusia (HAM) Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi (LP3ES) Herlambang P Wiratraman mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dikritisi publik.

Komitmen pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK soal UU Ciptaker dipertanyakan.

 JAKARTA — Peneliti pusat studi hukum dan hak asasi manusia (HAM) Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi (LP3ES) Herlambang P Wiratraman mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dikritisi publik. Sebab, DPR dan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut secara tak patut.

“Pemerintah dan DPR kembali membahas undang-undang dengan cara yang tidak patut secara formal,” ujar Herlambang dalam sebuah diskusi daring, Jumat (15/4/2022).

Ketidakpatutan tersebut terlihat ketika DPR dan pemerintah tak melakukan pelibatan publik secara luas. Padahal, jika asas keterbukaan kembali tak dilakukan oleh keduanya, revisi UU PPP yang sudah disahkan menjadi undang-undang bisa saja kembali digugat.

“Baik dari sisi pelibatan publik lemah keterbukaannya, mengandalkan keabsahan undang-undang akan terjadi dengan revisi UU PPP. Satu tahap saja tak dipenuhi formalitasnya, undang-undang dapat dibatalkan,” ujar Herlambang.

Selain itu, ia mempertanyakan komitmen hukum dari pemerintah dan DPR untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Terutama yang berkaitan dengan perbaikan menyeluruh undang-undang sapu jagat tersebut.

“DPR dan pemerintah juga tidak pernah memberikan kejelasan kepada publik, mengapa perlu omnibus law secara teori dan praktek. Kelemahan selama ini apa dan bagaimana jalan keluar penataan legislasinya,” ujar Herlambang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menolak pengesahan revisi UU PPP menjadi undang-undang. Khususnya yang terkait dengan metode omnibus.

Fraksi PKS menilai bahwa metode omnibus seharusnya bertujuan mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, harus ada sejumlah syarat penggunaan metode tersebut dalam revisi UU PPP agar tetap menjamin adanya kepastian hukum dan meningkatkan kualitas legislasi.

Pertama adalah metode omnibus hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan adanya urgensi tertentu yang melibatkan beberapa peraturan dalam satu topik khusus tertentu atau klaster. Hal ini agar penyusunan peraturan perundangan tersebut fokus hanya berkaitan dengan satu tema spesifik.

Kedua, diperlukannya pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Agar penyusunannya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dengan mengabaikan partisipasi publik. 

Sumber: Republika

Tags: dpr pemerintahlp3esomnibusRUU PPPUU Cipta Kerjauu ppp disahkan
ShareTweetPin
Previous Post

Rusia Ancam Intensifkan Serangan ke Kiev 

Next Post

PPP akan Siapkan Capres yang Tepat untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

TikTok Go Dukung ACF 2026, Perkuat Digitalisasi UMKM Kuliner Aceh

Kamis (10/09/2026) - 13:52 WIB
Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Mau Sanger Gratis di Sanger Day Fest 2026? Begini Cara Klaimnya

Kamis (10/09/2026) - 12:49 WIB
20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.