Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LP3ES: DPR-Pemerintah Bahas RUU PPP dengan Cara tak Patut

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 18:37 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Peneliti pusat studi hukum dan hak asasi manusia (HAM) Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi (LP3ES) Herlambang P Wiratraman mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dikritisi publik.

Komitmen pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK soal UU Ciptaker dipertanyakan.

 JAKARTA — Peneliti pusat studi hukum dan hak asasi manusia (HAM) Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi (LP3ES) Herlambang P Wiratraman mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dikritisi publik. Sebab, DPR dan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut secara tak patut.

“Pemerintah dan DPR kembali membahas undang-undang dengan cara yang tidak patut secara formal,” ujar Herlambang dalam sebuah diskusi daring, Jumat (15/4/2022).

Ketidakpatutan tersebut terlihat ketika DPR dan pemerintah tak melakukan pelibatan publik secara luas. Padahal, jika asas keterbukaan kembali tak dilakukan oleh keduanya, revisi UU PPP yang sudah disahkan menjadi undang-undang bisa saja kembali digugat.

“Baik dari sisi pelibatan publik lemah keterbukaannya, mengandalkan keabsahan undang-undang akan terjadi dengan revisi UU PPP. Satu tahap saja tak dipenuhi formalitasnya, undang-undang dapat dibatalkan,” ujar Herlambang.

Selain itu, ia mempertanyakan komitmen hukum dari pemerintah dan DPR untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Terutama yang berkaitan dengan perbaikan menyeluruh undang-undang sapu jagat tersebut.

“DPR dan pemerintah juga tidak pernah memberikan kejelasan kepada publik, mengapa perlu omnibus law secara teori dan praktek. Kelemahan selama ini apa dan bagaimana jalan keluar penataan legislasinya,” ujar Herlambang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menolak pengesahan revisi UU PPP menjadi undang-undang. Khususnya yang terkait dengan metode omnibus.

Fraksi PKS menilai bahwa metode omnibus seharusnya bertujuan mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, harus ada sejumlah syarat penggunaan metode tersebut dalam revisi UU PPP agar tetap menjamin adanya kepastian hukum dan meningkatkan kualitas legislasi.

Pertama adalah metode omnibus hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan adanya urgensi tertentu yang melibatkan beberapa peraturan dalam satu topik khusus tertentu atau klaster. Hal ini agar penyusunan peraturan perundangan tersebut fokus hanya berkaitan dengan satu tema spesifik.

Kedua, diperlukannya pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Agar penyusunannya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dengan mengabaikan partisipasi publik. 

Sumber: Republika

Tags: dpr pemerintahlp3esomnibusRUU PPPUU Cipta Kerjauu ppp disahkan
ShareTweetPin
Previous Post

Rusia Ancam Intensifkan Serangan ke Kiev 

Next Post

PPP akan Siapkan Capres yang Tepat untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.