Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK: Sektor Bisnis Rawan Korupsi dan Gratifikasi

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 08:57 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Gratifikasi atau suap merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sektor bisnis merupakan area strategis yang rawan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pelaku usaha kerap terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.


Dia mengakui, praktik gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara. Namun, sambung dia, pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.


“Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Alexander Marwata dalam keterangan, Kamis (14/4/2022).


Data penindakan KPK menyebutkan bahwa sejak 2004 hingga 2021, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 356 orang. Dari jenis perkara tindak pidana korupsi tahun 2004-2021, terbesar adalah penyuapan 802 perkara dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) sebanyak 263 perkara.


Hal tersebut diungkapkan Alexander saat mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alex berharap pada KAD DIY dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.


Sri Sultan Hamengku Buwono menyambut baik program ini. Dia mengatakan, melalui persaingan usaha yang sehat dan bebas korupsi maka akan lebih memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat Yogyakarta.


Sebelumnya, KAD merupakan progeam di bawah Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. KAD dibentuk untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.


Direktur AKBU Aminuddin mengatakan, pembinaan KAD adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha. Pembentukan KAD sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.


Amin menjabarkan dengan pengukuhan pengurus KAD DIY tersebut, maka tercatat hingga saat ini sebanyak 22 KAD di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan. KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Sumber: Republika

Tags: alexander marwatagratifikasikorupsikpk
ShareTweetPin
Previous Post

Jelang Mudik, Pengusaha Angkutan Diminta Perhatikan Kondisi Armada

Next Post

Pengesahan RUU PPRT Didorong untuk Dipercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.