Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengesahan RUU PPRT Didorong untuk Dipercepat

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 09:01 WIB
in NASIONAL
0
Mural mendukung Pengesahan RUU PPRT, PRT Butuh Perlindungan di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Selasa (28/12). Mural dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yogyakarta itu untuk mendorong pemerintah agar segera menindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 17 tahun diajukan.

Selama 18 tahun lamanya RUU PPRT rak kunjung disahkan.

JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong kementerian dan lembaga bergerak bersama mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga saat ini masih belum jelas nasibnya. Selama 18 tahun, RUU ini mengendap di gedung parlemen.

Meski sudah disepakati sebagai inisiatif DPR, namun RUU yang diharapkan menjadi payung hukum dan perlindungan bagi PRT ini tak kunjung dibawa ke agenda pembahasan di sidang paripurna.

“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 april kemarin,” kata Moeldoko, dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT bersama Kemenaker, Kemenko PMK, KemenPPA, Kemenkumham, dan sejumlah lembaga, dikutip dari siaran pers KSP pada Jumat (15/4/2022).

Moeldoko mengatakan, RUU PPRT sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Mengutip data Jala PRT, selama 2018-2020 tercatat ada 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.

“Data ini sudah menunjukkan Urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya,” jelas Moeldoko.

Moeldoko pun mengakui tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Undang-Undang. Terlebih, jika UU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik. Menurutnya, butuh kerja keras dan kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, serta dukungan dari masyarakat sipil.

“Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannya. Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS,” tambah Moeldoko.

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden sebelumnya telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Komnas Perempuan terkait pembahasan percepatan pengesahan RUU PPRT. KSP juga menggelar rapat-rapat koordinasi lintas K/L dan OMS yang mencuatkan pandangan tentang pentingnya pembentukan gugus tugas RUU PPRT.

Sumber: Republika

Tags: moeldokopembantu rumah tanggaPerlindungan Pekerja Rumah Tanggaruu pprtuu pembantu rumah tangga
ShareTweetPin
Previous Post

KPK: Sektor Bisnis Rawan Korupsi dan Gratifikasi

Next Post

Pemkot Padang Dirikan Tenda Darurat Bagi Korban Badai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Minggu (17/05/2026) - 21:57 WIB
1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Minggu (17/05/2026) - 21:49 WIB
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Minggu (17/05/2026) - 21:46 WIB
Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Kamis (14/05/2026) - 17:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.