Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jelang Mudik, Pengusaha Angkutan Diminta Perhatikan Kondisi Armada

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 08:48 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta para pengusaha angkutan umum dapat memperhatikan kondisi armadanya dan kesiapan awak kendaraannya.

Pengusaha angkutan jangan biarkan pengemudi bekerja melebihi jam yang disyaratkan.

 JAKARTA — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta para pengusaha angkutan umum dapat memperhatikan kondisi armadanya dan kesiapan awak kendaraannya. “Periksa item-item teknis kendaraan seperti sistem rem, lampu-lampu, sabuk keselamatan, hingga perlengkapan tanggap darurat,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/4/2022). 


Menurutnya, para pengemudi harus memiliki kemampuan, pengetahuan, kondisi badan, dan mental yang baik saat menjalankan kendaraan. Budi meminta pengusaha angkutan jangan memperbolehkan pengemudi bekerja melebihi jam yang dipersyaratkan dalam aturan, yakni maksimal delapan jam dan beristirahat setiap empat jam. 


Budi memastikan, pemerintah sudah menyediakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk beristirahat sekaligus mengecek kondisi kendaraan. “Petugas dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Kota agar bahu membahu bersama semua stakeholder terkait dalam tugas melayani masyarakat pemudik. Semua ini bertujuan agar kegiatan mudik tahun ini dapat berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman,” ungkap Budi. 


Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, diperkirakan ada kurang lebih 85,5 juta penduduk yang akan melaksanakan mudik tahun ini. Dengan jumlah yang cukup besar, Budi memprediksi akan menimbulkan berbagai potensi kerawanan yang perlu kita antisipasi, antara lain aspek kelancaran, keselamatan, hingga protokol kesehatan. 


Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, rekomendasi keselamatan dari KNKT dibuat secara umum atau spesifik terhadap hasil temuan investigasi. Hal tersebut baik temuan yang berkontribusi langsung terhadap kecelakaan maupun temuan yang dapat menimbulkan potensi bahaya di masa depan.


KNKT juga telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi mengenai perlunya kewaspadaan akan munculnya potensi-potensi kecelakaan transportasi jalan akibat bangkitnya kembali mobilitas masyarakat. KNKT juga mensinyalir belum siapnya beberapa aspek pelayanan angkutan umum sebagai dampak pandemi Covid-19 yang cukup panjang. 


“Tidak beroperasinya armada bus dalam waktu lama serta kurangnya jumlah pengemudi merupakan dua hal utama yang patut mendapat perhatian,” kata Soerjanto. 


Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan menjelaskan periode pelaksanaan ramp check dilakukan pada 4-25 April 2022. Hal tersebut dilakukan di Terminal Tipe A, Tipe B, Tipe C, dan pool bus pariwisata oleh masing-masing instansi terkait sesuai kewenangannya. 

“Item pemeriksaan pada kegiatan ramp check berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, dan juga pemeriksaan awak kendaraan,” ujar Danto. 

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menyatakan, prioritas angkutan mudik diberikan pada bus AKAP. Untuk iti pemberangkatannya pun juga diprioritaskan dari terminal bus. 

“Apabila kapasitas terminal tidak mencukupi, ada diskresi utk melakukan pemberangkatan di luar terminal,” tutur Suharto.

Suharto menambahkan, apabila ketersediaan bus AKAP sudah habis dapat menggunakan bus pariwisata. Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan dengan syarat harus memenuhi mekanisme izin insidentil. 


Perizinan penggunaan bus pariwisata diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau melalui BPTD masing-masing wilayah. “Perizinan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi,” kata Suharto. 

Sumber: Republika

Tags: Kemenhubkondisi armada mudikmudikpengusaha angkutan
ShareTweetPin
Previous Post

Tunisia Tangkap Jurnalis yang Kritik Polisi

Next Post

KPK: Sektor Bisnis Rawan Korupsi dan Gratifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

The Palace Gandeng Yayasan Luna Maya Nawasena Bantu Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya

Jumat (22/05/2026) - 14:24 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Kamis (21/05/2026) - 17:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.