Senin, April 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Duga Rahmat Effendi Minta Uang ASN Pemkot Bekasi untuk Bangun Glamping

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 11:46 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga dalam kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi.

Uang dari ASN dan camat di Kota Bekasi untuk mendirikan glamping atas nama Rahmat.

JAKARTA == Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) memerintahkan penarikan uang dari para camat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membangun glamour camping (glamping) atas nama pribadi.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022).


“Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun glamour camping (glamping), yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah. Diduga juga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).


Sembilan saksi tersebut adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana. Berikutnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.


Pada Senin (4/4), KPK menetapkan RE sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat RE sebagai tersangka.


KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU. KPK menduga RE membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sumber: Republika

Tags: pemkot bekasirahmat effendirahmat effendi tersangkarahmat effendi tersangka pencucian uangwali kota nonaktif bekasi
ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Bekasi Terima Tambahan Vaksin Penguat 164 Ribu Dosis dari Kemenkes

Next Post

Satgas Covid-19 Bakal Bagikan Alat Prokes ke Masjid-Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Minggu (26/04/2026) - 17:14 WIB
Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.