Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Klarifikasi Prof Budi Santoso tak Menghapus Pidana

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/05/2022) - 11:50 WIB
in NASIONAL
0
Ketua LBH Pelita Umat  Chandra Purna Irawan, Diduga Melanggar HAM, LBH Pelita Umat Bakal Laporkan Densus ke Komnasham berencana melaporkan kasus penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Komnas HAM dan Obudsman.

Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarka

 JAKARTA — Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website kantor berita yang menyampaikan bahwa Prof Budi Santosa Purwokartiko buka suara soal status yang dia tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Dia menyatakan, tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung.


Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: Pertama, bahwa klarifikasi Prof Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut. Di mana sebelumnya publik masih menduga-duga kebenarannya. 


“Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pertama pengakuan/keterangan, kedua screenshot, ketiga saksi, dan keempat keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memprosesnya.


Kedua, bahwa jika klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dan lain-lain.


Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. Lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan.


Untuk itu, aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarkan. Hal ini agar tidak timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. 


“Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum,” katanya.


 

Sumber: Republika

Tags: klafirikasi tidak menghapus pidanaklarifikasi prof budi santosoprofesor budi santososoal jilbab mahasiswa
ShareTweetPin
Previous Post

India Rilis Data Kematian 2020

Next Post

Arus Padat, Jasa Marga Berlakukan Contra flow di Tol Arah Cikampek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Mualem Imbau Masyarakat Aceh Waspadai Dampak Kabut Asap Karhutla

Jumat (16/10/2026) - 20:37 WIB
Penantian Puluhan Tahun Berakhir, KUA Pulo Aceh Gelar Akad Nikah Perdana di Kantor

Penantian Puluhan Tahun Berakhir, KUA Pulo Aceh Gelar Akad Nikah Perdana di Kantor

Jumat (16/10/2026) - 14:15 WIB
Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga

Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga

Kamis (15/10/2026) - 22:40 WIB
PT Socfindo Seumanyam Dukung Program Pemkab Abdya Penyaluran CSR Tepat Sasaran

PT Socfindo Seumanyam Dukung Program Pemkab Abdya Penyaluran CSR Tepat Sasaran

Kamis (15/10/2026) - 22:16 WIB
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kamis (15/10/2026) - 16:52 WIB
Yahwa Dampingi Aktris Luna Maya Serahkan Bantuan Renovasi MIN Montasik Aceh Besar

Yahwa Dampingi Aktris Luna Maya Serahkan Bantuan Renovasi MIN Montasik Aceh Besar

Kamis (15/10/2026) - 16:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.